- Menyatakan Terdakwa RIAN CHANDRA SAPUTRA alias EKO bin CHAIRUL AMIN tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Melakukan Permufakatan jahat secara tanpa hak menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana dakwaan Kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun, dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 ( Satu ) kantong plastik klip bening berisi Pil/Tablet warna Ungu berlogo huruf ? S ? sebanyak 36 ( Tiga Puluh Enam ) butir yang diduga narkotika jenis Ekstasi dengan berat 14,72 ( Empat Belas Koma Tujuh Dua ) Gram Bruto;
- 1 ( Satu ) kantong plastik klip bening berisi Pil/Tablet warna Hijau berlogo huruf ? LV ? sebanyak 37 (Tiga Puluh Tujuh) butir yang diduga narkotika jenis Ekstasi dengan berat 17,85 ( Tujuh Belas Koma Delapan Lima ) Gram Bruto;
- 1 ( Satu ) buah Boneka;
- 1 ( satu ) buah kotak kardus paket barang dibalut lakban warna coklat berlebel jasa pengiriman J & T Expres kode EZ, PNK-TTT003, JD0065304090;
Putusan PN KETAPANG Nomor 196/Pid.Sus/2020/PN Ktp |
|
Nomor | 196/Pid.Sus/2020/PN Ktp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 3 Juli 2020 |
Lembaga Peradilan | PN KETAPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Wahyuni Prasetyaningsih |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Josua Natanael, Hakim Anggota Akhmad Bangun Sujiwo |
Panitera | Panitera Pengganti: Iskandar M.y |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dipergunakan dalam perkara JAINUDIN alias EZET bin SANUDIN; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,00 (dua ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 September 2020 |
Tanggal Dibacakan | 22 September 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 382 PK/Pid.Sus/2021
Pertama : 196/Pid.Sus/2020/PN Ktp
Statistik886