Putusan PT MALUKU UTARA Nomor 19/PDT/2012/PT.MALUT |
|
Nomor | 19/PDT/2012/PT.MALUT |
Para Pihak | Hj. BUNGASA, vs Drs. USMAN DRAKEL, DK. |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi | |
Kata Kunci | Hj. BUNGASAvs Drs. USMAN DRAKELDKPERDATA WANPRESTASIPN.TTE |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT MALUKU UTARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Man Barus |
Hakim Anggota | - Tahan Simamora, - Suwisnu |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :- Menerima permohonan banding dari Pembanding I/Terbanding semula Penggugat dan Pembanding II/Terbanding I semula Tergugat I ;- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Ternate Nomor : 35/PDT-G/2011/PN.TTE. tanggal 20 September 2012 yang dimohonkan banding tersebut dengan memperbaiki tentang jumlah pinjaman atau utang dan bunga pinjaman sehingga amar selengkapnya sebagai berikut : DALAM EKSEPSI :- Menolak eksepsi Pembanding II/Terbanding I semula Tergugat I seluruhnya ;DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan gugatan Pembanding I/Terbanding semula Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan perbuatan Pembanding II/Terbanding I semula Tergugat I yang tidak memenuhi isi perjanjian tertanggal 07 Juli 2010 adalah ingkar janji (wanprestasi) yang merugikan Pembanding I/Terbanding semula Penggugat ;3. Menyatakan Pembanding II/Terbanding I semula Tergugat I mempunyai hutang yang terdiri pinjaman uang tunai dan harga barang yang terdiri dari Rp.500.000.000,-(lima ratus juta rupiah) ditambah Rp.26.628.000,-(dua puluh enam juta enam ratus dua puluh delapan ribu rupiah) sehingga berjumlah Rp.526.628.000,-(lima ratus dua puluh enam juta enam ratus dua puluh delapan ribu rupiah) ; 4. Menghukum Pembanding II/Terbanding I semula Tergugat I untuk membayar hutangnya tersebut diatas seketika dan sekaligus kepada Pembanding I/Terbanding semula Penggugat ditambah dengan bunga sebesar 6% (enam persen) pertahun sejak gugatan didaftarkan di Pengadilan Negeri Ternate (dihitung sejak bulan Desember 2011) sampai dengan membayar lunas hutangnya tersebut ;5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang telah diletakkan Pengadilan ;6. Menghukum Pembanding II/Terbanding I semula Tergugat I dan Terbanding II semula Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp.150.000,-(seratus lima puluh ribu rupiah) ;7. Menolak gugatan Pembanding I/Terbanding semula Penggugat untuk selebihnya |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 14 Februari 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 19/PDT/2012/PT.MALUT.zip
- Download PDF
- 19/PDT/2012/PT.MALUT.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1528 K/Pdt/2013
Banding : 19/PDT/2012/PT. MALUT
Statistik8823