Putusan PTUN SAMARINDA Nomor 21/G/2016/PTUN-SMD |
|
Nomor | 21/G/2016/PTUN-SMD |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN Pertanahan |
Kata Kunci | yoyok sudibyobpn samarindatanah21g2016 |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 15 Juni 2016 |
Lembaga Peradilan | PTUN SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Edi Wisudawan G |
Hakim Anggota | - Maria Fransiska Walintukan, Tamado Dharmawan S |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | DALAM EKSEPSI:------------------------------------------------------------------------------ Menolak Eksepsi Tergugat dan Eksepsi Tergugat II Intervensi seluruhnya;--------DALAM POKOK SENGKETA:------------------------------------------------------------1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ; ------------------------------------2. Menyatakan batal Surat Keputusan Tergugat berupaSertipikat Hak Milik Nomor : 562/Kelurahan Harapan Baru, terletak di jalan. K.H. Harun Nafsi, Kecamatan Samarinda Seberang tanggal 26 Pebruari 2004 berdasarkan Surat Ukur Nomor : 00041/HBR/2003 tanggal 31 Desember 2003, dengan luas tanah 2703 M2 atas nama Sukodi, telah balik nama kepada Mumpuni, Victor Ariwibowo, Widiastuti Handayani dan Ardito Bagus Susenotanggal 17 Desember 2015 ; ------------------3. Memerintahkan dengan kewajiban kepada Tergugat untuk mencabut Sertipikat Hak Milik Nomor : 562/Kelurahan Harapan Baru, terletak di jalan. K.H. Harun Nafsi, Kecamatan Samarinda Seberang tanggal 26 Pebruari 2004 berdasarkan Surat Ukur Nomor : 00041/HBR/2003 tanggal 31 Desember 2003, dengan luas tanah 2703 M2 atas nama Sukodi, telah balik nama kepada Mumpuni, Victor Ariwibowo, Widiastuti Handayani dan Ardito Bagus Susenotanggal 17 Desember 2015 dan sekaligus mencoretnya dari daftar register buku tanah yang bersangkutan; --------------------------------------------------------------------------------4. Menolak gugatan Penggugat untukselebihnya ; --------------------------------------5. Menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng sejumlah Rp. 2.022.000,- (dua juta dua puluh dua ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 7 Desember 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 21/G/2016/PTUN-SMD.zip
- Download PDF
- 21/G/2016/PTUN-SMD.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 456 K/TUN/2017
Pertama : 21/G/2016/PTUN.SMD
Statistik183163