Putusan PN AIRMADIDI Nomor 208/Pdt.G/2017/PN Arm |
|
Nomor | 208/Pdt.G/2017/PN Arm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | tanah |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 15 Desember 2017 |
Lembaga Peradilan | PN AIRMADIDI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - Erenst Jannes Ulaen |
Hakim Anggota | - Nur Dewi Sundari, - Rachmat Kaplale |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan bahwa Para Penggugat adalah anak-anak / para ahli waris dari almarhum Carel Lotulung dan almarhumah Josefin Dungus dan Para Turut Tergugat adalah para cucu-cucu / para ahli waris dari almarhum Carel Lotulung dan almarhumah Josefin Dungus;3. Menyatakan bahwa surat pembahagian tanggal 2 Maret 1956 adalah sah dan mengikat menurut hukum;4. Menyatakan bahwa Para Penggugat dan Para Turut Tergugat adalah anak-anak dan cucu-cucu / para ahli waris dari almarhum Carel Lotulung yang berhak mewaris atas tanah kintal / pekarangan yang menjadi tanah objek sengketa;5. Menyatakan tanah objek sengketa yang terletak di Desa Kolongan Jaga II Kecamatan Kalawat Kabupaten Minahasa Utara, dengan batas ? batas :Utara : Berbatasan dengan keluarga Pelealu Sorongan dan keluarga Polutu Lolong;Timur : Berbatasan dengan Lucky Lotulung;Selatan : Berbatasan dengan Esty Lotulung;Barat : Berbatasan dengan Jalan Setapak;Adalah hak milik sah dari Para Penggugat dan Para Turut Tergugat yang diperoleh dari warisan orang tua almarhum Carel Lotulung;6. Menyatakan almarhum Arnold Lotulung dan isterinya yang menolak tebusan atau pengembalian uang harga jual beli tebus tanah sebesar Rp.1.500,00 (seribu lima ratus rupiah) dan tidak mentaati surat jual beli tanah sebagaimana perjanjian tanggal 14 November 1956, dengan demikian almarhum Arnold Lotulung dan isterinya telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan almarhum Carel Lotulung dan Para Penggugat dan Turut Tergugat sebagai ahli waris dari almarhum Carel Lotulung;7. Menyatakan bahwa Para Penggugat dan Para Turut Tergugat sebagai ahli waris dari almarhumah Carel Lotulung dan berkewajiban untuk menebus atau mengembalikan harga tanah objek sengketa sebesar Rp.1.500,00 (seribu lima ratus rupiah) yang saat ini ditebus atau dikembalikan dengan satu jumlah yang pantas dan wajar yaitu sebesar Rp.25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) kepada Para Tergugat sebagai ahli waris dari almarhum Arnold Lotulung;8. Menghukum Para Tergugat untuk menerima tebusan atau pengembalian dari Para Penggugat sebagai ahli waris dari almarhum Carel Lotulung atas jual beli tebus tanah antara almarhum Carel Lotulung dengan almarhum Arnold Lotulung sebesar Rp. 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah);9. Menghukum kepada Para Tergugat untuk keluar dari tanah objek sengketa beserta barang-barangnya dan orang-orang yang mendapat hak dari padanya lalu segera menyerahkan tanah tersebut kepada Para Penggugat dan kepada Para Turut Tergugat untuk dipakai dengan bebas dan aman;10. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.6.187.000,00 (enam juta seratus delapan puluh tujuh ribu rupiah);11. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 31 Juli 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 208/Pdt.G/2017/PN_Arm.zip
- Download PDF
- 208/Pdt.G/2017/PN_Arm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 208/Pdt.G/2017/PN Arm
Statistik11860