Putusan PN SINGARAJA Nomor 70/Pid.B/2014/PN.Sgr |
|
Nomor | 70/Pid.B/2014/PN.Sgr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | PENCURIAN |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 19 Maret 2014 |
Lembaga Peradilan | PN SINGARAJA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Eka Ratnawidiastuti |
Hakim Anggota | A.a. Gde Oka Mahardika, Tjok Putra Budi Pastima |
Panitera | Ida Ayu Putu Mariani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI :1. Menyatakan terdakwa KETUT IDA ARIADI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ???pencurian ???.2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan.3. Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.4. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan.5. Menetapkan barang bukti berupa :Sepeda motor merek Yamaha Jupiter MX warna hitam No Polisi DK 5864 UI, Nosin : 246-722589, Noka : MH3256005AK722335;Dikembalikan kepada yang berhak yaitu Samsul Hadi.6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).Demikianlah diputus dalam musyawarah majelis hakim pada hari : SELASA tgl 15-4-2014 oleh kami EKA RATNAWIDIASTUTI, SH.MHum sebagai Ketua Majelis Hakim, A.A. GDE OKA MAHARDIKA, SH dan TJOK PUTRA BUDI PASTIMA, SH masing-masing sebagai hakim anggota, putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis Hakim tersebut diatas didampingi oleh hakim-hakim anggota tersebut, dibantu IDA AYU PUTU MARIANI sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Singaraja dan dengan dihadiri oleh MADE ASTINI, SH selaku Penuntut Umum serta Terdakwa. Ketua Majelis Hakim, EKA RATNAWIDIASTUTI, SH.MHum Hakim Anggota I Hakim Anggota IIA.A. GDE OKA MAHARDIKA, SH TJOK PUTRA BUDI PASTIMA, SH Panitera Pengganti IDA AYU PUTU MARIANI |
Tanggal Musyawarah | 15 April 2014 |
Tanggal Dibacakan | 15 April 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 70/Pid.B/2014/PN.Sgr.zip
- Download PDF
- 70/Pid.B/2014/PN.Sgr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 70/Pid.B/2014/PN.Sgr
Statistik156