- Menolak Eksepsi Tergugat I Konvensi / Penggugat I Rekonvensidan Tergugat II Konvensi / Penggugat II Rekonvensiuntukseluruhnya;
- Menolak gugatanPenggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensiuntuk seluruhnya;
- Menolak gugatan Penggugat I Rekonvensi / Tergugat I Konvensi untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat II Rekonvensi / Tergugat II Konvensi untuk sebagian;
- Menyatakan sah Surat Perjanjian Kerja (SPK) Pekerjaan Jasa Preventive Bangunan Rumah Dinas Dan Fasilitas Jalan PT. Pupuk Kaltim Bontang Berdasarkan Perjanjian Kerja Nomor 4300000189 tertanggal 26 Pebruari 2019 yang ditanda tangani antara TEGUH CAHYONO,SE dengan AGUSLAM dan diketahui oleh PT. PILAR ARSY NUSANTARA yang merupakan pelaksanaan dari perjanjian pokok yang dibuat diantara PT. PUPUK KALIMANTAN TMUR dan PT. PILAR ARSY NUSANTARA sebagaimana dinyatakan dalam Surat Perjanjian Jasa Preventive Bangunan Rumah Dinas & Fasilitas Jalan Antara PT. PUPUK KALIMANTAN TIMUR Dengan PT. PILAR ARSY NUSANTARA Nomor 4300000189;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi / Penggugat Konvensi untuk membayar kerugian materiil kepada Penggugat II Rekonvensi / Tergugat II Konvensi sejumlah Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah);
- Menolak gugatanPenggugat II Rekonvensi / Tergugat II Konvensi untuk selain dan selebihnya;
- Menghukum Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp2.802.000,00 (dua juta delapan ratus dua ribu rupiah);
Putusan PN BONTANG Nomor 16/Pdt.G/2019/PN Bon |
|
Nomor | 16/Pdt.G/2019/PN Bon |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 14 Mei 2019 |
Lembaga Peradilan | PN BONTANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Praditia Danindra |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Sofian Parerungan, Mh hakim Anggota 2: Parlin Mangatas Bona Tua |
Panitera | Panitera Pengganti: Hartinah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DITOLAK |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONVENSI Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 30 Oktober 2019 |
Tanggal Dibacakan | 30 Oktober 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 16/Pdt.G/2019/PN_Bon.zip
- Download PDF
- 16/Pdt.G/2019/PN_Bon.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 158 K/Pdt/2021
Pertama : 16/Pdt.G/2019/PN.Bon
Statistik208141