- Menyatakan Terdakwa LISAR alias GOGONG bin SOLAN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Secara Tanpa Hak atau Melawan Hukum menerima Narkotika Golongan I dan tanpa hak menerima, menguasai, menyimpan, dan menyembunyikan sesuatu senjata api dan amunisi sebagaimana dakwaan pertama primair dan dakwaan kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 19 (sembilan belas) tahun dan Denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 13 (tiga belas) Paket sabu bertuliskan SEKANTONG berat netto 124,6 gram;
- 5 (lima) paket sabu bertuliskan SETENGA berat netto 24,28 gram;
- 3 (tiga) paket sabu bertuliskan SE4 berat netto 7,19 gram;
- 1 (satu) paket sabu bruto berat netto 9,82 gram;
- 1 (satu) buah plastik klip besar dalam 1 (satu) buah plastik hitam bertuliskan ?DHIVA?;
- 1 (satu) plastik besar berisikan tablet warna kuning logo omega sebanyak 891 (delapan ratus sembilan satu) butir;
- 1 (satu) plastik besar berisikan tablet warna kuning logo omega sebanyak 49 (empat puluh sembilan) butir;
- 1 (satu) plastik berisikan tablet warna pink tanpa logo sebanyak 44 (empat puluh empat) butir;
- 1 (satu) plastik berisikan tablet warna pink tanpa logo sebanyak 37 (tiga puluh tujuh) butir;
- 1 (satu) set plastik klip besar dalam 1 (satu) buah kotak kurma warna kuning tulisan ?HUMAIRA KURMA ANGGUR?;
- 2 (dua) kotak amunisi tajam merek PINDAD kaliber 5,56x45mm sejumlah 40 (empat puluh) butir;
- 1 (satu) buah kotak warna hitam kombinasi putih beruliskan PPLIPD VANS;
- 1 (satu) buah timbangan tulisan PLAYBOY;
- 8 (delapan) bal Plastik bening;
- 1 (satu) buah sedotan plastik dibentuk sekop;
- 1 (satu) pucuk senjata api genggam jenis FN warna silver begagang hitam berisikan 6 (enam) butir amunisi tajam kaliber 9x19 mm;
- 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis revolver warna silver bergagang hitam dan merah berisikan 3 (tiga) butir amunisi tajam kaliber 5,56x45mm;
- 1 (satu) kotak amunisi tajam kaliber 9x19 mm berisi 50 (lima puluh) butir.
Putusan PN SUNGAI LIAT Nomor 605/Pid.Sus/2018/PN Sgl |
|
Nomor | 605/Pid.Sus/2018/PN Sgl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 12 Nopember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN SUNGAI LIAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Fatimah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Oloan Exodus Hutabarat, M.hbr Hakim Anggota Joni Mauluddin Saputra |
Panitera | Panitera Pengganti: Suprapto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dirampas untuk dimusnahkan 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 28 Februari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 28 Februari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 605/Pid.Sus/2018/PN_Sgl.zip
- Download PDF
- 605/Pid.Sus/2018/PN_Sgl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2600 K/Pid.Sus/2019
Peninjauan Kembali : 188 PK/Pid.Sus/2022
Pertama : 605/Pid.Sus/2018/PN Sgl
Banding : 21/PID.SUS/2019/PT BBL
Statistik221