Putusan PN DENPASAR Nomor 249/PDT.G/2014/PN.DPS |
|
Nomor | 249/PDT.G/2014/PN.DPS |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 14 April 2014 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Indria Miryani |
Hakim Anggota | A.a.ketut Anom Wirakanta, Hadi Masruri |
Panitera | I Gusti Ayu Aryati.s. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | DALAM EKSEPSI :- Menolak eksepsi Tergugat II ;DALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;2. Menyatakan jual beli antara Penggugat dan Tergugat I atas tanah dan bangunan yang terletak di jalan Patuha I Monang Maning, Sertifikat Hak Milik Nomor 1407/Tegal Harum, luas 91M2, atas nama Tergugat I dengan batas-batas :- Selatan : Rumah bapak Sumantara ;- Utara : rumah Bapak Edy Sugiarta ;- Timur : Jalan Gunung Patuha I/Gang ;- Barat : Rumah Bapak fajar Arianto ;Adalah sah menurut hukum ;3. Menyatakan Akta Jual Beli Nomor 158/2012 tanggal 11 Mei 2012 yang dibuat antara Penggugat dan Tergugat I di Notaris/PPAT ANAK AGUNG NGURAH GEDE WIDARMA,SH adalah sah menurut hukum ;4. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak menyerahkan obyek sengketa kepada Penggugat selaku pembeli ;5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II atau siapapun yang menguasai obyek sengketa untuk menyerahkan obyek sengketa kepada Penggugat bila perlu pelaksanaannya dengan bantuan alat negara ;6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.021.000,- (satu juta dua puluh satu ribu);7. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ; |
Tanggal Musyawarah | 24 Nopember 2014 |
Tanggal Dibacakan | 27 Nopember 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 100/PDT/2015/PT.DPS
Kasasi : 2812 K/Pdt/2016
Pertama : 249/PDT.G/2014/PN.DPS
Statistik670