- Mengabulkan pemohon banding dari Kuasa Hukum Penggugat / Pembanding ;
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Pamekasan Nomor 11/Pdt.G/ 2014/PN.Pmk, tanggal 8 Juli 2015 ;
- Menolak Eksepsi Tergugat dan Turut Tergugat ;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
- Menyatakan tanah sengketa yang terletak dan tersebut dalam buku Letter C Desa Samiran Kecamatan Proppo Kabupaten Pamekasan Nomor 851 persil nomor 51 kelas III, seluas kurang lebih 3.600 m2 dengan batas-batas;
- Sebelah Utara : tanah As?ari Pak Fahri ;
- Sebelah Timur : tanah Abuyamin an Misti;
- Sebelah Selatan : tanah Pak Jumali ;
- Sebelah Barat : tanah Pak Sukarji ;
Putusan PT SURABAYA Nomor 540/PDT/2015/PT SBY |
|
Nomor | 540/PDT/2015/PT SBY |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 28 Oktober 2015 |
Lembaga Peradilan | PT SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Wimpie Sekewael |
Hakim Anggota |
Hj. Ny. K. W. Miastuti, . hj. Ny. K. W. Miastuti |
Panitera | Budi Sudiyanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIBATALKAN |
Catatan Amar |
Mengadili: Mengadili sendiri : Dalam Eksepsi : Dalam Pokok Perkara : Adalah tanah milik Penggugat ; 3. Menyatakan tergugat yang menyuruh buruh tani menguasai dan menggarap tanah sengketa adalah Perbuatan Melawan Hukum; 4. Menyatakan Sertifikat Hak Milik nomor 275 atas nama Tergugat adalah tidak sah dan tidak mengikat; 5. Menghukum tergugat atau pihak manapun yang merasa berhak atas tanah sengketa guna mengosongkan objek sengketa dan selanjutnya menyerahkan objek sengketa pada penggugat dalam keadaan kosong dan bebas dari segala ikatan jaminan bilamana perlu dengan bantuan Alat Negara; 6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) per-hari pada penggugat manakala tergugat lalai memenuhi isi putusan ini; 7. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap Putusan perkara ini; 8. Menolak putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding atau kasasi ; 9. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 17 Februari 2016 |
Tanggal Dibacakan | 17 Februari 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 540/PDT/2015/PT_SBY.zip
- Download PDF
- 540/PDT/2015/PT_SBY.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 636 K/Pdt/2017
Peninjauan Kembali : 829 PK/Pdt/2018
Pertama : 11/Pdt.G/2014/PN.Pmk
Banding : 540/PDT/2015/PT SBY
Statistik4425