- Menyatakan Eksepsi Para Tergugat tidak dapat diterima;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan tanah objek gugat yang ditempati bangunan rumah milik Karel Kondongan, bangunan rumah milik Agustina Limbong dan bangunan rumah milik Damaris Timbang di atas lokasi tanah Tongkonan Kondongan adalah milik Para Penggugat yang diperoleh secara waris turun temurun dari Ne? Busso dan Indo? Bonting;
- Menyatakan bahwa Para Penggugat adalah ahli waris dari Ne? Busso dan Indo? Bonting sebagai pemilik dan pewaris tanah Tongkonan Kondongan;
- Menyatakan bahwa tindakan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III yang membangun 2 (dua) rumah permanen dan 1 (satu) bangunan rumah model Rumah Adat Toraja di atas lokasi tanah Tongkonan Kondongan milik Para Penggugat adalah merupakan perbuatan melawan hukum;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III ataupun orang lain siapa saja yang memperoleh hak dari lokasi tanah Tongkonan Kondongan untuk mengosongkan tanah objek gugat selanjutnya menyerahkan kepada Para Penggugat dalam keadaan kosong sempurna;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III untuk membayar biaya perkara yang sampai sekarang diperhitungkan sebesar Rp. 1.541.000 (satu juta lima ratrus empat puluh satu ribu rupiah);
- Menolak gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya;
Putusan PN MAKALE Nomor 57/Pdt.G/2017/PN Mak |
|
Nomor | 57/Pdt.G/2017/PN Mak |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 27 April 2017 |
Lembaga Peradilan | PN MAKALE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Muhammad Djamir |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Wempy William James Duka, Br Hakim Anggota Surya Laksemana |
Panitera | Panitera Pengganti: Mardianto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara |
Tanggal Musyawarah | 14 Desember 2017 |
Tanggal Dibacakan | 14 Desember 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 57/Pdt.G/2017/PN_Mak.zip
- Download PDF
- 57/Pdt.G/2017/PN_Mak.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3412 K/Pdt/2019
Pertama : 57/Pdt.G/2017/PN Mak
Banding : 302/PDT/2018/PT MKS
Statistik193175