Putusan PA SALATIGA Nomor 554/Pdt.G/2016/PA.Sal |
|
Nomor | 554/Pdt.G/2016/PA.Sal |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | cerai gugat |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 9 Mei 2016 |
Lembaga Peradilan | PA SALATIGA |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | H. Salim |
Hakim Anggota | M. Muslih, M. Syaifudin Zuhri |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDalam Konvensi1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;2. Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat (Tergugat) terhadap Penggugat (Penggugat) ;3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Salatiga untuk mengirimkan Salinan Putusan ini setelah memperoleh kekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga dan Kantor Urusan Agama Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang, untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu ;4. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya ;Dalam Rekonvensi1. Mengabulkan gugatan rekonvensi Penggugat Rekonvensi untuk sebagian ;2. Menetapkan hak asuh anak kepada Penggugat Rekonvensi;3. Menetapkan bangunan rumah (2 lantai) yang didirikan diatas tanah milik orang tua Tergugat Rekonvensi seluas 71,56 M2 dengan ukuran 6,25 M X 11,45 M yang terletak di, Kota Salatiga dengan batas-batas sebagai berikut :- sebelah utara : rumah milik Bapak Kasman- sebelah selatan : rumah milik Ibu Rubiah,- sebelah timur : rumah milik orang tua Tenggugat Rekonvensi(Choirun) - sebelah barat : rumah milik Bapak Rofik;adalah harta bersama Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi ;4. Menetapkan hak/bagian masing-masing Pengggugat Rekonvensi mendapat seperdua bagian dan Tergugat Rekonvensi seperdua bagian dari harta bersama tersebut dalam dictum 3 ;5. Menghukum Tergugat Rekonvensi atau siapa saja yang menguasai harta bersama untuk menyerahkan seperdua bagian dari harta bersama tersebut secara suka rela kepada Penggugat Rekonvensi, apabila tidak dapat dilakukan pembagian secara natura dapat dilakukan dengan pembayaran sejumlah uang atau diserahkan kepada Kantor Lelang Negara untuk dijual lelang dan dari penjualan tersebut dibagi 2 antara Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi ;6. Tidak menerima gugatan rekonvensi Penggugat Rekonvensi untuk selebihnya ;Dalam Konvensi dan Rekonvensi- Membebankan Penggugat/Tergugat Rekonvensi membayar biaya perkara sejumlah Rp. 1.286.000,00 (satu juta dua ratus delapan puluh enams ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 10 Januari 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 59/Pdt.G/2017/PTA.Smg
Pertama : 0554/Pdt.G/2016/PA.Sal
Statistik212