Putusan PN PEKANBARU Nomor 219/Pdt.G/2014/PN Pbr |
|
Nomor | 219/Pdt.G/2014/PN Pbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 2 Desember 2014 |
Lembaga Peradilan | PN PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Yuzaida |
Hakim Anggota | Martin Ginting, Toni Irfan |
Panitera | M. Yunus |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILI:DALAM KONPENSIDalam Eksepsi:- Menerima Eksepsi Turut Tergugat II;- Menyatakan Gugatan Penggugat terhadap Turut Tergugat II dinyatakan tidak dapat diterima;Dalam Pokok Perkara: Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; Menetapkan akta addendum Nomor 03 tertanggal 02 Oktober 2013, dan akta yang mendahuluinya yaitu akta perikatan jual beli Nomor 17 tanggal 16 Maret 2012 dan akta Nomor 13 tanggal 18 Januari 2013 sah menurut hukum; Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan Ingkar Janji (Wanprestasi); Menghukum Tergugat untuk membayar Kerugian Materil kepada Penggugat sebesar Rp2.719.662.020,00 (dua milyar tujuh ratus sembilan belas juta enam ratus enam puluh dua ribu dua puluh rupiah); Menghukum Tergugat untuk menyerahkan langsung sisa pembayaran konsumen khusus blok D1 - D5 dan blok D7 - D10 sampai sebesar sisa denda / kerugian materiil sejumlah Rp2.719.662.020,00 (dua milyar tujuh ratus sembilan belas juta enam ratus enam puluh dua ribu dua puluh rupiah); Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;DALAM REKONPENSI: Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi untuk seluruhnya; Menyatakan gugatan Penggugat Rekonpensi/ Turut Tergugat II Konpensi tidak dapat diterimaDALAM KONPENSI DAN REKONPENSIMenghukum Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi membayar biaya perkara yang timbul sejumlah Rp936.000,00 (sembilan ratus tiga puluh enam ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 1 Juli 2015 |
Tanggal Dibacakan | 8 Juli 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 4/PDT/2016/PT.PBR
Kasasi : 3068 K/Pdt/2016
Pertama : 219/Pdt.G/2014/PN Pbr
Statistik10576