Putusan PTA PALANGKARAYA Nomor 0015/Pdt.G/2017/PTA.Plk |
|
Nomor | 0015/Pdt.G/2017/PTA.Plk |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 12 Oktober 2017 |
Lembaga Peradilan | PTA PALANGKARAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Sarif Usman |
Hakim Anggota | H. Setiawan, M.h H. Wardi Syukri |
Amar | Lain-lain |
Catatan Amar | MENGADILII. Menyatakan, permohonan banding yang diajukan Tergugat/Pembanding dapat diterima;-----------------------------------------------------------------------------II. Menguatkan putusan Pengadilan Agama Muara Teweh Nomor 0006/Pdt.G/ 2017/PA. Mtw. Tanggal 31 Juli 2017 bertepatan dengan tanggal 07 zulqoidah 1438 Hijriyah yang dimohonkan banding, dengan tambahan amar, sehingga selengkapnya sebagai berikut:---------------------1. Mengabulkan Gugatan Penggugat;----------------------------------------------2. Menjatuhkan talak satu Ba?in Sughra Tergugat (Pembanding) terhadap Penggugat (Terbanding);--------------------------------------------- 3. Menghukum Tergugat/Pembanding untuk membayar nafkah anak yang bernama Anak I minimal sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap bulan dengan kenaikan 10 % setiap tahunnya diluar biaya kesehatan dan pendidikan sampai anak tersebut dewasa, atau dapat berdiri sendiri atau berumur 21 tahun;----------------------------------4. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Muara Teweh untuk mengirimkan satu helai salinan putusan ini kepada Pegawai Pencatat Nikah yang wilayahnya meliputi tempat kediaman Penggugat dan Tergugat dan kepada Pegawai Pencatat Nikah di tempat perkawinan Penggugat dan Tergugat dilangsungkan untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;-----------------------------5. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 691.000,00 ( enam ratus sembilan puluh satu ribu rupiah );----------------------------------------------------------------------------------III. Membebankan kepada Tergugat/Pembanding untuk membayar segala biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);------------------------------------------------------------------ |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 14 Nopember 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 0015/Pdt.G/2017/PTA.Plk.zip
- Download PDF
- 0015/Pdt.G/2017/PTA.Plk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 0015/Pdt.G/2017/PTA.Plk
Pertama : 0006/Pdt.G/2017/PA.Mtw
Banding : 15/Pdt.G/2017/PTA.PIk
Statistik8528