- Menyatakan Terdakwa Kristoforus Laba, S.P., M.Si. tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, sebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa tersebut oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Kristoforus Laba, S.P., M.Si. tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi yang dilakukan secara bersama-sama, sebagaimana dalam dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp352.000.000,00 (tiga ratus lima puluh dua juta rupiah) paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar fotocopy yang telah dilegalisir sesuai aslinya Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor: 68770/A2/KP/1995, tanggal 22 November 1995 tentang pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil KRISTOFORUS LABA, S.P,(SK 80 %);
- 1 (satu) bundel fotocopy yang telah dilegalisir sesuai aslinya Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor: 81/PT18.H15/C/E/SK/1997, tanggal 7 Januari 1997 tentang pengangkatan sebagai Pegawai Negeri Sipil KRISTOFORUS LABA, S.P.(SK 100 %);
- 1 (satu) lembar fotocopy yang telah dilegalisir sesuai aslinya SK Direktur Politeknik Pertanian Negeri Kupang Nomor: 37 Tahun 2017, tanggal 9 Januari 2017 tentang Pengangkatan Wakil Direktur Bidang Umum dan Keuangan Politeknik Pertanian Negeri Kupang Periode 2016 ? 2019;
- 1 (satu) bundel fotocopy yang telah dilegalisir sesuai aslinya Surat Keputusan Direktur Politeknik Pertanian Negeri Kupang Nomor: 127 Tahun 2016, ttanggal 20 April 2016 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kelompok Kerja Pengelola Keuangan Politeknik Pertanian Negeri Kupang Tahun Anggaran 2016;
- 1 (satu) bundel Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: 27/SPK/POL/2016, tanggal 26 September 2016 jangka waktu pelaksanaan 5 (lima) hari kerja sebesar Rp26.281.900,00 (dua puluh enam juta dua ratus delapan puluh satu ribu sembilan ratus rupiah);
- 1 (satu) bundel SPK (Surat Perintah Kerja) Nomor: 26/SPK/POL/2016, tanggal 6 Oktober 2016 tentang pengadaan barang ATK dan bahan habis pakai lainnya untuk pelaksanaan wisuda Politani Negeri Kupang TA. 2016 sebesar Rp45.242.650,00 (empat puluh lima juta dua ratus empat puluh dua ribu enam ratus lima puluh rupiah);
- 1 (satu) bundel Surat Perintah Kerja Nomor: 25/SPK/POL/2016, tanggal 04 Oktober 2016 sebesar Rp59.794.600,00 (lima puluh sembilan juta tujuh ratus sembilan puluh empat ribu enam ratus rupiah);
- 1 (satu) lembar Asli Kwitansi tanggal 19 September 2016 terima dari PPK Politani Negeri Kupang sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) untuk pembayaran panjar kegiatan Expo Politani 2016 yang menerima dan menanda tangani ALEXANDER S. TANODY;
- 1 (satu) lembar Asli Kwitansi tanggal 20 September 2016 terima dari PPK Politani Negeri Kupang sebesar Rp45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah) untuk pembayaran dana panjar kedua untuk kegiatan Expo Politani 2016 yang menerima dan menanda tangani ALEXANDER S. TANODY;
- 1 (satu) lembar Asli Kwitansi tanggal 26 September 2016 terima dari PPK Politani Negeri Kupang sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) untuk pembayaran panjar kegiatan Wisuda TA. 2016 kepada Panitia Wisuda yang menerima dan menanda tangani Dra. E. TAKA;
- 1 (satu) lembar Asli Kwitansi tanggal 28 September 2016 terima dari PPK Politani Negeri Kupang sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) untuk pembayaran panjar untuk kegiatan Expo Politani yang menerima dan menanda tangani FLORA KEY;
- 1 (satu) lembar Asli Kwitansi tanggal 28 September 2016 terima dari PPK Politani Negeri Kupang sebesar Rp18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah) untuk pembayaran panjar biaya tour DW Politani ke Jawa Timur yang menerima dan menanda tangani WISUNG NIKOLAUS;
- 1 (satu) lembar Asli Kwitansi tanggal 30 September 2016 terima dari PPK Politani Negeri Kupang sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) untuk pembayaran panjar keamanan (Polresta) Politani Expo 2016 yang menerima dan menanda tangani NINA LAPINANGGA;
- 1 (satu) lembar Asli Kwitansi tanggal 4 Oktober 2016 terima dari PPK Politani Negeri Kupang sebesar Rp1.505.000,00 (satu juta lima ratus lima ribu rupiah) untuk pembayaran panjar pembelian karpet 35 m untk gedung Student Center Politani (35 m X 43,000) yang menerima dan menanda tangani Dra. E. TAKA;
- 1 (satu) lembar Asli Kwitansi tanggal 4 Oktober 2016 terima dari PPK Politani Negeri Kupang sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) untuk pembayaran panjar kegiatan wisuda Politani 2016 yang menerima dan menanda tangani Dra. E. TAKA;
- 1 (satu) lembar Asli Kwitansi tanggal 5 Oktober 2016 terima dari PPK Politani Negeri Kupang sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) untuk pembayaran panjar kegiatan wisuda Politani 2016 yang menerima dan menanda tangani NETRINE E. FOENAY;
- 1 (satu) lembar Asli Kwitansi tanggal 22 Nopember 2016 terima dari PPK Politani Negeri Kupang sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) untuk pembayaran panjar buku wisuda 2016 yang menerima dan menanda tangani NETRINE E. FOENAY;
- 1 (satu) lembar Asli Kwitansi tanggal 22 Desember 2016 terima dari PPK Politani Negeri Kupang sebesar Rp45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah) untuk pembayaran pengembalian dana pinjam dari P2M untuk kegiatan Expo Politani Negeri Kupang 2016 yang menerima dan menanda tangani YOSEFINA LEWAR;
- 1 (satu) lembar foto copy yang telah dilegalisir sesuai aslinya Surat Pernyataan tanggal 24 Oktober 2016 yang ditanda tangani oleh Sdr. KRISTOFORUS LABA,SP.,M.Si. di atas Meterai Rp6000 yang menyatakan bahwa dana pinjaman PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) digunakan keperluan pribadi;
- 1 (satu) bundel fotocopy yang telah dilegalisir sesuai aslinya Surat Keputusan menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor: 267/PT18.H15/C/E/SK/1989, tanggal 2 Nopember 1989 tentang pengangkatan CPNS menjadi PNS untuk Saksi Ir. BLASIUS GHARU;
- 1 (satu) lembar fotocopy yang telah dilegalisir sesuai aslinya Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor: 191/MPK.A4/KP/2014, tanggal 5 September 2014, tentang pengangkatan sebagai Direktur Politeknik Pertanian Negeri Kupang Periode 2014 ? 2018;
- 1 (satu) bundel fotocopy yang telah dilegalisir sesuai aslinya Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor: 252/O/1997, tanggal 6 Oktober 1997 tentang Pendirian Politeknik Pertanian Negeri Kupang;
- 1 (satu) bundel fotocopy yang telah dilegalisir sesuai aslinya Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor: 31 Tahun 2015, tanggal 10 September 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Pertanian Negeri Kupang;
- 1 (satu) bundel fotocopy yang telah dilegalisir sesuai aslinya Perjanjian Kerja sama (PKS) antara Politeknik Pertanian Negeri Kupang dengan PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur tentang layanan jasa Perbankan di lingkungan Politeknik Pertanian Negeri Kupang Nomor: 619/K20/KU/2010 dan Nomor: 33/bankNTT/VI/2010, tanggal 21 Juni 2010, dan dari Tahun 2010 sampai Tahun 2016;
- 1 (satu) bundel fotocopy yang telah dilegalisir sesuai aslinya Surat Keputusan Direktur Politeknik Pertanian Negeri Kupang Nomor: 134 Tahun 2016 tentang petunjuk pelaksanaan penerimaan mahasiswa baru Tahun Akademik 2016/2017 Politeknik Pertanian Negeri Kupang;
- 1 (satu) buku LRA (Laporan realisasi Anggaran) Politeknik Pertanian Negeri Kupang Nomor DIPA 401014 Tahun 2016;
- 1 (satu) Bundel fotocopy yang telah dilegalisir sesuai aslinya Surat Keputusan Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi RI Nomor: 596/M/KP/XII/2015, tanggal 23 Desember 2015, tentang Pejabat Perbendaharaan pada Politeknik Pertanian Negeri Kupang TA. 2016;
- 1 (satu) lembar fotocopy yang telah dilegalisir sesuai aslinya surat izin pembukaan rekening Nomor: S.1338/WPB.23/KP.0121/2015, tanggal 10 Juni 2016, tentang Persetujuan Pembukaan Rekening Atas nama Satuan Kerja Politani Negeri Kupang pada BNI Cabang Kupang;
- 1 (satu) Bundel Buku kas umum bendahara penerimaan Tahun Anggaran 2016 periode Bulan Januari s/d Bulan Desember 2016;
- 1 (satu) Bundel Rekening koran/ Giro Bank NTT Cabang Kupang Nomor: 01601.08.000007-1 atas nama Politeknik Pertanian Negeri Kupang Periode 01 Januari 2016 s/d 29 Februari 2016;
- 1 (satu) Bundel Rekening koran/ Giro Bank NTT Cabang Kupang Nomor: 01601.08.000007-1 atas nama Politeknik Pertanian Negeri Kupang Periode 01 Maret 2016 s/d 31 Maret 2016;
- 1 (satu) Bundel Rekening koran/ Giro Bank NTT Cabang Kupang Nomor: 01601.08.000007-1 atas nama Politeknik Pertanian Negeri Kupang Periode 01 April 2016 s/d 30 April 2016;
- 1 (satu) Bundel Rekening koran/ Giro Bank NTT Cabang Kupang Nomor: 01601.08.000007-1 atas nama Politeknik Pertanian Negeri Kupang Periode 01 Mei 2016 s/d 31 Mei 2016;
- 1 (satu) Bundel Rekening koran/ Giro Bank NTT Cabang Kupang Nomor: 01601.08.000007-1 atas nama Politeknik Pertanian Negeri Kupang Periode 01 Juni 2016 s/d 30 Juni 2016;
- 1 (satu) Bundel Rekening koran/ Giro Bank NTT Cabang Kupang Nomor: 01601.08.000007-1 atas nama Politeknik Pertanian Negeri Kupang Periode 01 Juli 2016 s/d 31 Juli 2016;
- 1 (satu) Bundel Rekening koran/ Giro Bank NTT Cabang Kupang Nomor: 01601.08.000007-1 atas nama Politeknik Pertanian Negeri Kupang Periode 01 Agustus 2016 s/d 31 Agustus 2016;
- 1 (satu) Bundel foto copy Rekening koran/ Giro Bank NTT Cabang Kupang Nomor: 01601.08.000007-1, atas nama Politeknik Pertanian Negeri Kupang Periode 01 September 2016 s/d 31 Oktober 2016;
- 1 (satu) Bundel fotocopy Rekening koran/ Giro Bank NTT Cabang Kupang Nomor: 01601.08.000007-1 atas nama Politeknik Pertanian Negeri Kupang Periode 01 Nopember 2016 s/d 30 Nopember 2016;
- 1 (satu) Bundel Rekening koran/ Giro Bank NTT Cabang Kupang Nomor: 01601.08.000007-1 atas nama Politeknik Pertanian Negeri Kupang Periode 01 Desember 2016 s/d 31 Desember 2016;
- 1 (satu) Bundel Rekening Koran Bank BNI Cabang Kupang Nomor: 0385842029 atas nama BPn 039 Politani Negeri Kupang periode Januari s/d Desember 2016;
- 1 (satu) lembar fotocopy Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP) Nomor: 19/KU.DIPA/POL/2015, tanggal 31 Desember sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
- 1 (satu) bundel Bukti Setoran Penerimaan Negara Bukan Pajak Kode Billing 820160401085629 tanggal 1 April 2016 sebesar Rp375.300.000,00 (tiga ratus tujuh puluh lima juta tiga ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) bundel Bukti Setoran Penerimaan Negara Bukan Pajak Kode Billing 820160425201101 tanggal 25 April 2016 sebesar Rp214.400.000,00 (dua ratus empat belas juta empat ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) bundel Bukti Setoran Penerimaan Negara Bukan Pajak Kode Billing 820160425206388 tanggal 25 April 2016 sebesar Rp233.025.000,00 (dua ratus tiga puluh tiga juta dua puluh lima ribu rupiah);
- 1 (satu) bundel Bukti Setoran Penerimaan Negara Bukan Pajak Kode Billing 820160425203521 tanggal 25 April 2016 sebesar Rp177.000.000,00 (seratus tujuh puluh tujuh juta rupiah);
- 1 (satu) bundel Bukti Setoran Penerimaan Negara Bukan Pajak Kode Billing 820160530982927 tanggal 30 Mei 2016 sebesar Rp203.200.000,00 (dua ratus tiga juta dua ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) bundel Bukti Setoran Penerimaan Negara Bukan Pajak Kode Billing 820160530989288 tanggal 30 Mei 2016 sebesar Rp131.000.000,00 (seratus tiga puluh satu juta rupiah);
- 1 (satu) bundel Bukti Setoran Penerimaan Negara Bukan Pajak Kode Billing 820160627543382 tanggal 27 Juni 2016 sebesar Rp166.075.000,00 (seratus enam puluh enam juta tujuh puluh lima ribu rupiah);
- 1 (satu) bundel Bukti Setoran Penerimaan Negara Bukan Pajak Kode Billing 820160627545327 tanggal 27 Juni 2016 sebesar Rp98.200.000,00 (sembilan puluh delapan juta dua ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) bundel Bukti Setoran Penerimaan Negara Bukan Pajak Kode Billing 820160630787423 Tanggal 30 Juni 2016 sebesar Rp20.600.000,00 (dua puluh juta enam ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) bundel Bukti Setoran Penerimaan Negara Bukan Pajak Kode Billing 820160729915383 tanggal 29 Juli 2016 sebesar Rp150.800.000,00 (seratus lima puluh juta delapan ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) bundel Bukti Setoran Penerimaan Negara Bukan Pajak Kode Billing 820160729911407 tanggal 29 Juli 2016 sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah);
- 1 (satu) bundel Bukti Setoran Penerimaan Negara Bukan Pajak Kode Billing 820160902956957 tanggal 2 September 2016 sebesar Rp616.000.000,00 (enam ratus enam belas juta rupiah);
- 1 (satu) bundel Bukti Setoran Penerimaan Negara Bukan Pajak Kode Billing 820160902947611 tanggal 2 September 2016 sebesar Rp472.500.000,00 (empat ratus tujuh puluh dua juta lima ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) bundel Bukti Setoran Penerimaan Negara Bukan Pajak Kode Billing 820160902964731 tanggal 2 September 2016 sebesar Rp205.000.000,00 (dua ratus lima juta rupiah);
- 1 (satu) bundel Bukti Setoran Penerimaan Negara Bukan Pajak Kode Billing 820160902948338 tanggal 2 September 2016 sebesar Rp130.800.000,00 (seratus tiga puluh juta delapan ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) bundel Bukti Setoran Penerimaan Negara Bukan Pajak Kode Billing 820160902948709 tanggal 2 September 2016 sebesar Rp191.200.000,00 (seratus sembilan puluh satu juta dua ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) bundel Bukti Setoran Penerimaan Negara Bukan Pajak Kode Billing 820160902949487 tanggal 2 September 2016 sebesar Rp113.100.000,00 (seratus tiga belas juta seratus ribu rupiah);
- 1 (satu) bundel Bukti Setoran Penerimaan Negara Bukan Pajak Kode Billing 820160902950636 tanggal 2 September 2016 sebesar Rp46.800.000,00 (empat puluh enam juta delapan ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) bundel Bukti Setoran Penerimaan Negara Bukan Pajak Kode Billing 820160902950140 tanggal 2 September 2016 sebesar Rp38.000.000,00 (tiga puluh delapan juta rupiah);
- 1 (satu) bundel Bukti Setoran Penerimaan Negara Bukan Pajak Kode Billing 820160902951207 tanggal 2 September 2016 sebesar Rp175.600.000,00 (seratus tujuh puluh lima juta enam ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) bundel Bukti Setoran Penerimaan Negara Bukan Pajak Kode Billing 820160902968529 tanggal 2 September 2016 sebesar Rp11.000.000,00 (sebelas juta rupiah);
- 1 (satu) bundel Bukti Setoran Penerimaan Negara Bukan Pajak Kode Billing 820161228443184 tanggal 28 Desember 2016 sebesar Rp19.026.500,00 (sembilan belas juta dua puluh enam ribu lima ratus rupiah);
- 1 (satu) lembar Kwitansi tertanggal 16 Nopember 2016 telah terima dari Bendahara penerimaan sejumlah Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) untuk pembayaran Pinjam yang ditanda tangani oleh Saksi Ir. BLASIUS GHARU, M.Si. (Direktur);
- 1 (satu) lembar Kwitansi tertanggal 21 Desember 2016 telah terima dari Bendahara penerimaan sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) untuk pembayaran Pinjam yang ditanda tangani oleh Saksi Ir. BLASIUS GHARU, M.Si. (Direktur);
- 1 (satu) lembar Kwitansi tertanggal 18 April 2016 telah terima dari MARGARITHA F. DJAHATANG Bendahara penerimaan sejumlah Rp238.000.000,00 (dua ratus tiga puluh delapan juta rupiah) untuk pembayaran Pinjam dana mhs (PACE TAKALAPETA) di Rek., untuk pembayaran biaya perjalanan Dinas yang ditanda tangani oleh KRISTOFORUS LABA, dan pada tanggal 24 Juni 2016 sudah disetor sdr. SUMARTIN LONA sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) sisa Rp38.000.000,00 (tiga puluh delapan juta rupiah);
- 1 (satu) lembar Kwitansi tertanggal 8 Juni 2016 telah terima dari Bendahara penerimaan sejumlah Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) untuk pembayaran Pinjam yang ditanda tangani oleh KRISTOFORUS LABA;
- 1 (satu) lembar Kwitansi tertanggal 26 Juli 2016 telah terima dari Bendahara penerimaan sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) untuk pembayaran Pinjam yang ditanda tangani oleh KRISTOFORUS LABA;
- 1 (satu) lembar Kwitansi tertanggal 30 Juli 2016 telah terima dari Bendahara penerimaan sejumlah Rp32.000.000,00 (tiga puluh dua juta rupiah) untuk pembayaran Pinjam yang ditanda tangani oleh KRISTOFORUS LABA;
- 1 (satu) lembar Kwitansi tertanggal 19 Agustus 2016 telah terima dari Bendahara penerimaan sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) untuk pembayaran Pinjam untuk kegiatan PEDP yang ditanda tangani oleh KRISTOFORUS LABA;
- 1 (satu) lembar Kwitansi tertanggal 19 September 2016 telah terima dari Bendahara penerimaan sejumlah Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) untuk pembayaran yang ditanda tangani oleh KRISTOFORUS LABA;
- 1 (satu) lembar Kwitansi tertanggal 26 September 2016 telah terima dari Bendahara penerimaan sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) untuk pembayaran Pinjam (Keg.Wisuda & Expo) yang ditanda tangani oleh KRISTOFORUS LABA;
- 1 (satu) lembar Kwitansi tertanggal 29 September 2016 telah terima dari Bendahara penerimaan sejumlah Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) yang ditanda tangani oleh sdr. MAXI NAUF untuk pembayaran Pinjam (berdasarkan memo dari Pudir II) beserta 1 (satu) lembar memo tanggal 28 September 2016;
- 1 (satu) lembar Kwitansi tertanggal 30 September 2016 telah terima dari Bendahara penerimaan sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) untuk pembayaran Pinjam (kegiatan Wisuda & Expo) yang ditanda tangani oleh KRISTOFORUS LABA;
- 1 (satu) lembar Kwitansi tertanggal 5 Oktober 2016 telah terima dari Bendahara penerimaan sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) untuk pembayaran Pinjam kegiatan Wisuda yang ditanda tangani oleh KRISTOFORUS LABA;
- 1 (satu) lembar Kwitansi tertanggal 7 Oktober 2016 telah terima dari Bendahara penerimaan sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) untuk pembayaran Pinjam yang ditanda tangani oleh KRISTOFORUS LABA;
- 1 (satu) lembar Kwitansi tertanggal 21 Nopember 2016 sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) untuk pengembalian uang SPP dan Pendaftaran yang menerima THOMAS LAY;
- 1 (satu) lembar Kwitansi tertanggal 21 Nopember 2016 sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) untuk pengembalian uang SPP dan Pendaftaran yang menerima MARIA S.Y.ENDY;
- 1 (satu) lembar Kwitansi tertanggal 30 Nopember 2016 sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) untuk pengembalian uang SPP dan Pendaftaran yang menerima WELTRY LOE;
- 1 (satu) lembar Kwitansi tertanggal 23 Februari 2017 sebesar Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah) untuk pengembalian uang registrasi mahasiswa YOHANA ISTERINA MBAE, dan YUNIAR ARISANDY RADJA EDO yang menerima BASRY YADI TANG, M.Sc.;
- 1 (satu) lembar fotocopy yang telah dilegalisir sesuai aslinya Dokumen serah terima jabatan sebagai Bendahara Penerimaan Politeknik Pertanian Negeri Kupang tanggal 19 Januari 2017.
- 1 (satu) lembar Kwitansi Asli tanggal 3 Maret 2016 sebesar Rp96.500.000,00 (sembilan puluh enam juta lima ratus ribu rupiah) yang diterima dan ditanda tangani oleh AYDAMEL TAKALAPETA;
- 1 (satu) lembar kwitansi Asli tanggal 29 Maret 2016 sebesar Rp263.500.000,00 (dua ratus enam puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah) yang diterima dan ditanda tangani oleh AYDAMEL TAKALAPETA;
- 1 (satu) lembar Bukti Pembuatan Tagihan PNBP dengan Kode Billing: 820180820772152 tanggal 20 Agustus 2018 dan Bukti Setoran Bank BNI 46 tanggal 21 Agustus 2018 sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
- 1 (satu) bundel fotocopy yang telah dilegalisir Surat Keputusan Menteri Riset Menteri, Teknologi dan Pendidikan Tinggi RI Nomor: 406/M/KPT/2016, tanggal 30 Desember 2016 tentang Pejabat Perbendaharaan pada Politeknik Pertanian Negeri Kupang;
- 1 (satu) bundel Surat Keputusan Direktur Politeknik Pertanian Negeri Kupang Nomor: 02 Tahun 2017, tanggal 3 Januari 2017 tentang pengangkatan kelompok kerja pengelola keuangan Politeknik Pertanian Negeri Kupang TA. 2017;
- 1 (satu) bundel DIPA Politeknik Pertanian Negeri Kupang Nomor DIPA - 042.01.2.401014/2016, revisi ke 3 tanggal 28 Oktober 2016;
- 1 (satu) bundel fotocopy yang telah dilegalisir laporan realisasi Politeknik Pertanian Negeri Kupang DIPA 401014;
- 1 (satu) lembar kwitansi tanggal 24 Juni 2016 telah terima dari Bendahara Pengeluaran Politani uang sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) untuk pembayaran ganti uang pinjaman dari Bendahara Penerimaan untuk kegiatan PEDP (Pelatihan Assesor Kompetensi) di Jakarta tanggal 18 April 2016, diterima dan ditanda tangani oleh MARGERITHA F. DJAHATANG;
- 1 (satu) lembar bukti tanggal 18 April 2016 pengiriman dana ke PT. FENUE GIRI KENCANA Bank Mandiri No rek.: 157 000 3400 976 sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) untuk biaya pelatihan assessor kompetensi untuk 20 orang dosen @Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);
- 1 (satu) lembar bukti tanggal 26 Juli 2016 pengiriman dana ke LPK WANA WIYATA Bank Mandiri No Rek 1370094002686 sebesar Rp34.500.000,00 (tiga puluh empat juta lima ratus ribu rupiah) untuk Pelatihan AMDAL AB;
- 1 (satu) lembar bukti tanggal 26 Juli 2016 pengiriman dana ke LPK WANA WIYATA Bank Mandiri No Rek 1370094002686 sebesar Rp16.500.000,00 (enam belas juta lima ratus ribu rupiah) untuk Pelatihan UKL/ UPL;
- 1 (satu) lembar kwitansi Nomor: 400152 telah terima dari Bendahara pengeluaran sebesar Rp51.000.000,00 (lima puluh satu juta rupiah) untuk pengembalian pinjaman dana PNBP untuk kegiatan PEDP oleh Bp. JERIELS MATATULA, tanggal 18 Desember 2016 yang menerima dan menanda tangani sdri. SAKSI MARGERITHA DJAHATANG, S.E.;
- 1 (satu) lembar kwitansi tanggal 13 Desember 2016 untuk pengembalian panjaran kegiatan Wisuda PDD Sumba Timur sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) yang menerima dan menanda tangani sdri. SAKSI MARGERITHA DJAHATANG, S.E.;
- 1 (satu) bundel SPM (Surat Perintah Membayar) Nomor: 00006/Politani Negeri/400152/2016, tanggal 25 April 2016 sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) untuk biaya pelatihan asesor kompetensi beserta lampiran dan pertanggung jawabannya;
- 1 (satu) bundel SPM (Surat Perintah Membayar) Nomor: 00010/Politani Negeri/400152/2016, tanggal 12 Mei 2016 sebesar Rp90.000.000,00 (sembilan puluh juta rupiah) untuk biaya pelatihan asesor kompetensi beserta lampiran dan pertanggung jawabannya;
- 1 (satu) bundel SPM (Surat Perintah Membayar) Nomor: 00011/Politani Negeri/400152/2016, tanggal 12 Mei 2016 sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) untuk biaya pelatihan asesor kompetensi beserta lampiran dan pertanggung jawabannya;
- 1 (satu) bundel SPM (Surat Perintah Membayar) Nomor: 00227/Politani Negeri/401331/2016, tanggal 31 Desember 2016 sebesar Rp24.971.000,00 (dua puluh empat juta sembilan ratus tujuh puluh satu ribu rupiah) beserta lampiran dan pertanggung jawabannya sebesar Rp2.740.000,00 (dua juta tujuh ratus empat puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) bundel SPM (Surat Perintah Membayar) Nomor: 00237/Politani Negeri/401331/2016, tanggal 31 Desember 2016 sebesar Rp47.260.000,00 (empat puluh tujuh juta dua ratus enam puluh ribu rupiah) beserta lampiran dan pertanggung jawabannya;
- 1 (satu) bundel SPM (Surat Perintah Membayar) Nomor: 00046/Politani Negeri/400152/2016, tanggal 28 September 2016 sebesar Rp34.500.000,00 (tiga puluh empat juta lima ratus ribu rupiah) uraian pembayaran belanja barang Politani Negeri Kupang sesuai Kwitansi Nomor: CI/WW/LING/26/VII/2016 tanggal 26 Juli 2016, beserta lampiran dan pertanggung jawabannya;
- 1 (satu) bundel SPM (Surat Perintah Membayar) Nomor: 00055/Politani Negeri/400152/2016, tanggal 10 Oktober 2016 sebesar Rp16.500.000,00 (enam belas juta lima ratus ribu rupiah) uraian pembayaran belanja barang Politani Negeri Kupang sesuai Kwitansi Nomor: CI/WW/LING/26/VII/2016 tanggal 26 Juli 2016, beserta lampiran dan pertanggung jawabannya;
- 1 (satu) lembar kwitansi tanggal 14 Desember 2016 uang sejumlah Rp52.210.900,00 (lima puluh dua juta dua ratus sepuluh ribu sembilan ratus rupiah) untuk bayar biaya Expo Politani dari PNBP dan RM diterima dan ditanda tangani oleh NINA LAPINANGGA;
- 1 (satu) lembar kwitansi tanggal 28 September 2016 uang sejumlah Rp33.426.000,00 (tiga puluh tiga juta empat ratus dua puluh enam ribu rupiah) untuk pembayaran panjar sisa kegiatan Expo Pendidikan Politani dan PNBP diterima dan ditanda tangani oleh YOSEFINA LEWAR;
- 1 (satu) lembar kwitansi tanggal 29 September 2016 uang sejumlah Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) untuk pembayaran panjar dana ke Ibu Flora untuk Kegiatan Expo Politani 2016 (pinjaman Pudir 2) diterima dan ditanda tangani oleh FLORA K.;
- 1 (satu) lembar kwitansi tanggal 27 September 2016 uang sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) untuk pembayaran panjar kegiatan kemahasiswaan untuk Expo 2016 diterima dan ditanda tangani oleh NAHARUDDIN;
- 1 (satu) lembar kwitansi tanggal 29 September 2016 uang sejumlah Rp61.800.000,00 (enam puluh satu juta delapan ratus ribu rupiah) untuk pembayaran panjar biaya kegiatan kemahasiswaan dalam rangka Politani Expo, Dies Natalis dan Wisuda diterima dan ditanda tangani oleh NAHARUDDIN;
- 1 (satu) lembar kwitansi tanggal 29 April 2016 telah terima dari BPP untuk pembayaran pembelian peralatan dan bahan untuk kegiatan pentas seni mahasiswa politani dalam rangka memperingati Hardiknas 2016 sebesar Rp5.700.000,00 (lima juta tujuh ratus ribu rupiah) diterima dan ditanda tangani oleh FREDERINA ENGRAN DURAMA DAN MERDAN SEO;
- 1 (satu) lembar kwitansi tanggal 18 Nopember 2016 uang sejumlah Rp22.175.000,00 (dua puluh dua juta seratus tujuh puluh lima ribu rupiah) untuk pembayaran panjaran kegiatan Pentas seni (Festival Band dan lomba tarian daerah dan lomba karya tulis ilmiah mahasiswa politani Negeri Kupang) diterima dan ditanda tangani oleh NAHARUDDIN;
- 1 (satu) bundel SPM (Surat Perintah Membayar) Nomor: 00433/Politani Negeri/401014/2016, tanggal 7 Desember 2016 sebesar Rp48.717.853,00 (empat puluh delapan juta tujuh ratus tujuh belas ribu delapan ratus lima puluh tiga rupiah) uraian penggantian Uang Persediaan untuk keperluan belanja barang, beserta lampiran dan pertanggung jawabannya;
- 1 (satu) bundel SPM (Surat Perintah Membayar) Nomor: 00331/Politani Negeri/401014/2016, tanggal 26 Oktober 2016 sebesar Rp26.281.900,00 (dua puluh enam juta dua ratus delapan puluh satu ribu sembilan ratus rupiah) sesuai SPK (Surat Perintah Kerja) Nomor: 27/SPK/POL/2016, tanggal 26 September 2016 tentang pekerjaan pengadaan ATK dan bahan habis pakai lainnya kegiatan pameran pendidikan Politani Negeri Kupang diterima oleh CV. JACOB`S, beserta lampiran dan pertanggung jawabannya;
- 1 (satu) bundel SPM (Surat Perintah Membayar) Nomor: 00423/Politani Negeri/401014/2016, tanggal 6 Desember 2016 sebesar Rp.21.824.000,00 (dua puluh satu juta delapan ratus dua puluh empat ribu rupiah) uraian penggantian Uang Persediaan untuk keperluan belanja barang, beserta lampiran dan pertanggung jawabannya;
- 1 (satu) bundel SPM (Surat Perintah Membayar) Nomor: 00516/Politani Negeri/401014/2016, tanggal 31 Desember 2016 sebesar Rp37.314.050,00 (tiga puluh tujuh juta tiga ratus empat belas ribu lima puluh rupiah) uraian pertanggung jawaban tambahan uang persediaan untuk keperluan belanja barang sebagai pengesahan atas pertanggung jawaban tambahan uang persediaan TA. 2016, beserta lampiran dan pertanggung jawabannya;
- 1 (satu) bundel SPM (Surat Perintah Membayar) Nomor: 00429/Politani Negeri/401014/2016, tanggal 7 Desember 2016 sebesar Rp40.383.138,00 (empat puluh juta tiga ratus delapan puluh tiga ribu seratus tiga puluh delapan rupiah) uraian penggantian uang persediaan untuk keperluan belanja barang, beserta lampiran dan pertanggung jawabannya sebesar Rp6.370.000,00 (enam juta tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah) kegiatan Pameran publikasi;
- 1 (satu) bundel SPM (Surat Perintah Membayar) Nomor: 00320/Politani Negeri/401014/2016, tanggal 17 Oktober 2016 sebesar Rp30.226.200,00 (tiga puluh juta dua ratus dua puluh enam ribu dua ratus rupiah) uraian penggantian uang persediaan untuk keperluan belanja barang, beserta lampiran dan pertanggung jawabannya sebesar Rp14.700.000,00 (empat belas juta tujuh ratus ribu rupiah) kegiatan Pameran publikasi;
- 1 (satu) bundel SPM (Surat Perintah Membayar) Nomor: 00321/Politani Negeri/401014/2016, tanggal 17 Oktober 2016 sebesar Rp31.075.000,00 (tiga puluh satu juta tujuh puluh lima ribu rupiah) uraian penggantian uang persediaan untuk keperluan belanja barang, beserta lampiran dan pertanggung jawabannya;
- 1 (satu) bundel SPM (Surat Perintah Membayar) Nomor: 00337/Politani Negeri/401014/2016, tanggal 27 Oktober 2016 sebesar Rp12.821.000,00 (dua belas juta delapan ratus dua puluh satu ribu rupiah) uraian penggantian uang persediaan untuk keperluan belanja barang, beserta lampiran dan pertanggung jawabannya sebesar Rp12.801.000,00 (dua belas juta delapan ratus satu ribu rupiah);
- 1 (satu) bundel SPM (Surat Perintah Membayar) Nomor: 00338/Politani Negeri/401014/2016, tanggal 27 Oktober 2016 sebesar Rp13.000.000,00 (tiga belas juta rupiah) uraian penggantian uang persediaan untuk keperluan belanja barang, beserta lampiran dan pertanggung jawabannya;
- 1 (satu) bundel SPM (Surat Perintah Membayar) Nomor: 00406/Politani Negeri/401014/2016, tgl 1 Desember 2016 sebesar Rp83.384.770,00 (delapan puluh tiga juta tiga ratus delapan puluh empat ribu tujuh ratus tujuh puluh rupiah) beserta lampiran dan pertanggung jawabannya sebesar Rp20.912.000,00 (dua puluh juta sembilan ratus dua belas ribu rupiah);
- 1 (satu) bundel SPM (Surat Perintah Membayar) Nomor: 00407/Politani Negeri/401014/2016, tanggal 1 Desember 2016 sebesar Rp1.250.000,00 (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) beserta lampiran dan pertanggung jawabannya;
- 1 (satu) bundel SPM (Surat Perintah Membayar) Nomor: 00170/Politani Negeri/401014/2016, tanggal 1 Juli 2016 sebesar Rp2.386.200,00 (dua juta tiga ratus delapan puluh enam ribu dua ratus rupiah) beserta lampiran dan pertanggung jawabannya sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) bundel SPM (Surat Perintah Membayar) Nomor: 00187/Politani Negeri/401014/2016, tanggal 15 Juli 2016 sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) beserta lampiran dan pertanggung jawabannya;
- 1 (satu) bundel SPM (Surat Perintah Membayar) Nomor: 00235/Politani Negeri/401014/2016, tanggal 22 Agustus 2016 sebesar Rp38.957.000,00 (tiga puluh delapan juta sembilan ratus lima puluh tujuh ribu rupiah) beserta lampiran dan pertanggung jawaban sebesar Rp5.266.450,00 (lima juta dua ratus enam puluh enam ribu empat ratus lima puluh rupiah);
- 1 (satu) bundel SPM (Surat Perintah Membayar) Nomor: 00312/Politani Negeri/401014/2016, tanggal 17 Oktober 2016 sebesar Rp59.794.600,00 (lima puluh sembilan juta tujuh ratus sembilan puluh empat ribu enam ratus rupiah) sesuai SPK (Surat Perintah Kerja) Nomor: 25/SPK/POL/2016, tanggal 4 Oktober 2016 tentang pekerjaan pengadaan barang konsumsi wisuda Politani Negeri Kupang diterima oleh HOTEL ROMYTA, beserta lampiran dan pertanggung jawabannya;
- 1 (satu) bundel SPM (Surat Perintah Membayar) Nomor: 00332/Politani Negeri/401014/2016, tanggal 26 Oktober 2016 sebesar Rp45.242.650,00 (empat puluh lima juta dua ratus empat puluh dua ribu enam ratus lima puluh rupiah) sesuai SPK (Surat Perintah Kerja) Nomor: 26/SPK/POL/2016, tanggal 6 Oktober 2016 tentang pekerjaan pengadaan ATK dan bahan habis pakai lainnya wisuda Politani Negeri Kupang diterima oleh CV. JACOB`S, beserta lampiran dan pertanggung jawabannya;
- 1 (satu) bundel SPM (Surat Perintah Membayar) Nomor: 00388/Politani Negeri/401014/2016, tanggal 30 Nopember 2016 sebesar Rp33.425.000,00 (tiga puluh tiga juta empat ratus dua puluh lima ribu rupiah) untuk pembayaran Honorarium Panitia Upacara Wisuda, dan Honorarium Dosen Luar Biasa Semester ganjil beserta lampiran dan pertanggung jawabannya khusus untuk wisuda sebesar Rp14.425.000,00 (empat belas juta empat ratus dua puluh lima ribu rupiah);
- 1 (satu) bundel bukti setoran PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) Kode Billing Nomor: 820170207349181 sebesar Rp77.415.000,00 (tujuh puluh tujuh juta empat ratus lima belas ribu rupiah) dan Bukti Penyetoran ke Kas Negara dari Bank BNI 46 Tanggal 8 Februari 2017 sebesar Rp77.415.000,00 (tujuh puluh tujuh juta empat ratus lima belas ribu rupiah);
- 1 (satu) bundel bukti setoran PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) Kode Billing Nomor: 820170308482466 sebesar Rp740.350.000,00 (tujuh ratus empat puluh juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan Bukti Penyetoran ke Kas Negara dari Bank BNI 46 Tanggal 08 Maret 2017 sebesar Rp740.350.000,00 (tujuh ratus empat puluh juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) bundel bukti setoran PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) Kode Billing Nomor: 820171127507612 sebesar Rp180.712.968,00 khusus untuk jasa giro sebesar Rp3.762.968,00 (tiga juta tujuh ratus enam puluh dua ribu sembilan ratus enam puluh delapan rupiah) dan Bukti setor tanggal 28 Nopember 2017;
- 1 (satu) bundel bukti setoran PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) Kode Billing Nomor 820170907014652 sebesar Rp81.600.000,00 (delapan puluh satu juta enam ratus ribu rupiah) dan Bukti Penyetoran ke Kas Negara dari Bank BNI 46 Tanggal 8 September 2017 sebesar Rp81.600.000,00 (delapan puluh satu juta enam ratus ribu rupiah) Keterangan Biaya Registrasi Mahasiswa Semester Ganjil 2016;
- 1 (satu) bundel bukti setoran PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) Kode Billing Nomor: 820171013883438 sebesar Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) dan Bukti Penyetoran ke Kas Negara dari Bank BNI 46 Tanggal 14 Oktober 2017 keterangan Setoran pengembalian pinjaman dana PNBP TA. 2016 oleh Saksi Ir. BLASIUS GHARU, M.Si. sebesar Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah);
- 1 (satu) bundel bukti setoran PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) Kode Billing Nomor: 820171013883469 sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan Bukti Penyetoran ke Kas Negara dari Bank BNI 46 Tanggal 14 Oktober 2017 sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) keterangan Setoran pengembalian pinjaman dana PNBP TA. 2016 oleh KRISTOFORUS LABA, S.P., M.Si.;
- 1 (satu) bundel bukti setoran PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) Kode Billing Nomor: 820180220595523 sebesar Rp18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah) dan Bukti Penyetoran ke Kas Negara dari Bank BNI 46 Tanggal 20 Februari 2018 sebesar Rp18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah) keterangan Setoran pengembalian pinjaman dana PNBP TA. 2016 yang bersumber dari SPP Mahasiswa oleh KRISTOFORUS LABA, S.P., M.Si.;
- 1 (satu) bundel bukti setoran PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) Kode Billing Nomor: 820180312504996 sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) dan Bukti Penyetoran ke Kas Negara dari Bank BNI 46 Tanggal 12 Maret 2018 sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) keterangan Setoran pengembalian pinjaman dana PNBP TA. 2016 untuk konsumsi jalan santai kegiatan Expo Politani TA. 2016 yang bersumber dari SPP Mahasiswa oleh KRISTOFORUS LABA, S.P., M.Si.;
- 1 (satu) bundel bukti setoran PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) Kode Billing Nomor: 820180312503719 sebesar Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) dan Bukti Penyetoran ke Kas Negara dari Bank BNI 46 Tanggal 12 Maret 2018 sebesar Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) keterangan Setoran pengembalian pinjaman dana PNBP TA. 2016 yang bersumber dari SPP Mahasiswa oleh KRISTOFORUS LABA, S.P., M.Si.;
- 1 (satu) bundel Surat Keputusan Direktur Politani Negeri Kupang Nomor: 231 Tahun 2016, tanggal 24 Agustus 2016 tentang Panitia Pelaksana Kegiatan Pameran Teknologi Politeknik Pertanian Negeri Kupang Expo Tahun 2016;
- 1 (satu) Buku Proposal Politani Expo 2016 Tema akselerasi pembangunan pertanian melalui Karya inovatif yang bermutu dan berdaya saing dan 1 (satu) buku Laporan Pelaksanaan Expo Politani 2016;
- 1 (satu) lembar Kwitansi sudah terima dari Wakil Bendahara Politani Expo 2016 banyaknya uang Rp70.000.000,00 (tujuh puluh juta rupiah), untuk pembayaran pengembalian dana panjar kegiatan Politani Expo 2016;
- 1 (satu) lembar Pengumuman Nomor: 014/PL24.1/LL/2016, tanggal 20 Januari 2016 tentang Her Registrasi untuk seluruh mahasiswa Politeknik Pertanian Negeri Kupang semester genap Tahun akademik 2015 / 2016;
- 1 (satu) bundel fotocopy yang telah dilegalisir sesuai aslinya Surat Keputusan Direktur Politani Negeri Kupang Nomor: 56 Tahun 2016, tanggal 8 Maret 2016 tentang Penetapan Kalender Akademik Mahasiswa Politeknik Pertanian Negeri Kupang Tahun Akademik 2016/2017;
- 1 (satu) lembar Pengumuman Nomor: 004/PUML/VI/2016, tanggal 21 Juni 2016 tentang Registrasi untuk mahasiswa baru gelombang I (pertama) Politeknik Pertanian Negeri Kupang TA. 2016;
- 1 (satu) lembar Pengumuman Nomor: 005/PUML/VI/2016, tanggal 21 Juni 2016 tentang Registrasi untuk mahasiswa baru gelombang II (kedua) Politeknik Pertanian Negeri Kupang TA. 2016;
- 1 (satu) lembar Pengumuman Nomor: 131/PL24.1/LL/2016, tanggal 29 Juni 2016 tentang Her Registrasi untuk seluruh mahasiswa Politeknik Pertanian Negeri Kupang semester ganjil Tahun Akademik 2016/2017;
- 1 (satu) lembar fotocopy yang telah dilegalisir sesuai aslinya Pengumuman Nomor: 160/PL.24.1.1/AK/2016, tanggal 30 Agustus 2016 tentang tata cara pembayaran bagi para wisudawan;
- 1 (satu) bundel Blangko slip penyetoran registrasi Mahasiswa Politeknik Pertanian Negeri Kupang TA. 2016 pada Bank NTT No rek.: 016-01.08.000007-1 an. Politeknik Pertanian Negeri Kupang;
- 1 (satu) bundel Surat Keputusan Direktur Politani Negeri Kupang Nomor: 307 Tahun 2016, tanggal 8 November 2016 tentang Pengangkatan Panitia pelaksana kegiatan Upacara Wisuda Politani Negeri Kupang;
- 1 (satu) bundel fotocopy yang telah dilegalisir sesuai aslinya Proposal Pelaksanaan Kegiatan Upacara Wisuda Sarjana Sains Terapan Angkatan VI dan Ahli Madya Angkatan XXVI TAhun 2016 dan Laporan Pelaksanaan Wisuda Politeknik Pertanian Negeri Kupang TA. 2016;
- 1 (satu) lembar fotocopy yang telah dilegalisir Kwitansi serah terima uang panjar Wisuda dari Ketua Panitia Wisuda Politeknik Pertanian Negeri Kupang kepada PUMK (Pemegang Uang Muka Kegiatan) Wisuda TA. 2016 sdri. NETRIN FOENAY.
- 1 (satu) lembar Kwitansi No 2 telah terima dari PUMK uang sejumlah Rp1.740.000,00 (satu juta tujuh ratus empat puluh ribu rupiah) untuk pembayaran Sie Keamanan dan parkiran, tanggal 13 September 2016 diterima dan ditanda tangani oleh ANTASIUS ARNOLDUS;
- 1 (satu) lembar Kwitansi No 3 telah terima dari PUMK uang sejumlah Rp1.175.000,00 (satu juta seratus tujuh puluh lima ribu rupiah) untuk pembayaran Sie Wisudawan, tanggal 13 September 2016 diterima dan ditanda tangani oleh LENA WALUNGURU;
- 1 (satu) lembar Kwitansi No 1 telah terima dari PUMK uang sejumlah Rp12.740.000,00 (dua belas juta tujuh ratus empat puluh ribu rupiah) untuk pembayaran Sie Sekretariat, tanggal 26 September 2016 diterima dan ditanda tangani oleh ROBINSON AMSEKE;
- 1 (satu) lembar Kwitansi No 4 telah terima dari PUMK uang sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk pembayaran panduan suara, tanggal 29 September 2016 diterima dan ditanda tangani oleh MARIANA LONA;
- 1 (satu) lembar Kwitansi No 5 telah terima dari PUMK uang sejumlah Rp2.640.000,00 (dua juta enam ratus empat puluh ribu rupiah) untuk pembayaran sie perlengkapan, tanggal 3 Oktober 2016 diterima dan ditanda tangani oleh NAFTALI R. DJAMI;
- 1 (satu) lembar Kwitansi No 6 telah terima dari PUMK uang sejumlah Rp3.292.000,00 (tiga juta dua ratus semblan puluh dua ribu rupiah) untuk pembayaran sie konsumsi, tanggal 4 Oktober 2016 diterima dan ditanda tangani oleh HELDA;
- 1 (satu) lembar Kwitansi No 7 telah terima dari PUMK uang sejumlah Rp14.400.000,00 (empat belas juta empat ratus ribu rupiah) untuk pembayaran sie konsumsi, tanggal 4 Oktober 2016 diterima dan ditanda tangani oleh LOREN NARA KAHA;
- 1 (satu) lembar Kwitansi No 8 telah terima dari PUMK uang sejumlah Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah) untuk pembayaran sie Sekretariat, tanggal 4 Oktober 2016 diterima dan ditanda tangani oleh ROBIN AMSEKE;
- 1 (satu) lembar Kwitansi No 9 telah terima dari PUMK uang sejumlah Rp6.750.000,00 (enam juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) untuk pembayaran sie acara, tanggal 4 Oktober 2016 diterima dan ditanda tangani oleh MARIANA LONA;
- 1 (satu) lembar Kwitansi No 10 telah terima dari PUMK uang sejumlah Rp3.092.500,00 (tiga juta sembilan puluh dua ribu lima ratus rupiah) untuk pembayaran sie perlengkapan Solar + Bensin, tanggal 4 Oktober 2016 diterima dan ditanda tangani oleh NAFTALI R. DJAMI;
- 1 (satu) lembar Kwitansi No. - telah terima dari PUMK uang sejumlah Rp4.200.000,00 (empat juta dua ratus ribu rupiah) untuk pembayaran sie penerima tamu, tanggal 4 Oktober 2016 diterima dan ditanda tangani oleh NOLDIN ABOLA;
- 1 (satu) lembar Kwitansi No. - telah terima dari PUMK uang sejumlah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) untuk pembayaran dekorasi ruang makan VIP Wisuda, tanggal 5 Oktober 2016 diterima dan ditanda tangani oleh HENI OSWILDA;
- 1 (satu) lembar Kwitansi No. - telah terima dari PUMK uang sejumlah Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) untuk pembayaran buku wisuda , tanggal 22 Nopember 2016 diterima dan ditanda tangani oleh ROBINSON AMSEKE;
- 1 (satu) lembar Nota pembayaran tanggal 5 Oktober 2016 dari MARCELLA DEKORASI sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah);
- 1 (satu) lembar Nota pembayaran tanggal 30 September 2016 dari ISTANA BANGUNAN sebesar Rp940.000,00 (sembilan ratus empat puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar Nota pembayaran tanggal 30 September 2016 dari CV. MARANTI sebesar Rp800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar Nota pembayaran tanggal 5 Oktober 2016 dari PRO SEKAWAN sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah);
- 1 (satu) lembar Nota pembayaran tanggal 17 Oktober 2016 dari PRO SEKAWAN sebesar Rp18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah) uang muka Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) sisa Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah);
- 1 (satu) lembar Nota pembayaran tanggal 27 September 2016 dari PRO SEKAWAN sebesar Rp12.740.000,00 (dua belas juta tujuh ratus empat puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar Nota pembayaran tanggal 22 November 2016 dari PRO SEKAWAN sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah);
- 1 (satu) lembar Kwitansi No. - telah terima dari Politeknik Negeri Kupang uang sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk pembayaran paduan suara dalam rangka wisuda Politani ke 26 Tahun 2016 Panjar), tanggal 29 September 2016 diterima dan ditanda tangani oleh oleh MELKIOR KIAN, M.Si.;
- 1 (satu) lembar Kwitansi No. - telah terima dari Bendahara Politani Negeri Kupang uang sejumlah Rp6.500.000,00 (enam juta lima ratus ribu rupiah) untuk pembayaran paduan suara mengiringi upacara wisuda sarjana dan ahli madia Politani Negeri Kupang Kamis tanggal 6 Oktober 2016 , tanggal 6 Oktober 2016 diterima dan ditanda tangani oleh MELKIOR KIAN, M.Si.;
- 1 (satu) lembar Kwitansi No telah terima dari PUMK Politani uang sejumlah Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) untuk pembayaran sewa jas, tanggal 6 Oktober 2016 diterima dan ditanda tangani oleh oleh YUS DUBU;
- 1 (satu) lembar Kwitansi No. - telah terima dari PUMK Wisuda Politani uang sejumlah Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) untuk pembayaran sewa jas, kebaya dan Make up, tanggal 6 Oktober 2016 diterima dan ditanda tangani oleh oleh YUWINDA;
- 1 (satu) lembar order iklan/ Sponsorship Timor Express dengan judul iklan Wisudawan/ Wisudawati Periode Oktober 2016 sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah);
- 1 (satu) lembar Nota pembayaran tanggal 4 Oktober 2016 dari PRO SEKAWAN sebesar Rp960.000,00 (sembilan ratus enam puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar Kwitansi No --- telah terima dari ----- uang sejumlah Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) untuk pembayaran transportasi Crew TVRI Liputan Berita Wisuda Politani, tanggal 6 Oktober 2016 diterima dan ditanda tangani oleh oleh YATNA JATMIKA;
- 1 (satu) lembar Kwitansi No ---- telah terima dari Seksi Humas/ Dokumentasi dan publikasi uang sejumlah Rp700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah) untuk pembayaran Transportasi Pers, tanggal 6 Oktober 2016 diterima dan ditanda tangani oleh oleh OBY;
- 1 (satu) lembar Nota pembelian BBM dari SPBU No. 54.851.14 SPBU VALENTINE GROUP sebesar Rp1.802.500,00 (satu juta delapan ratus dua ribu lima ratus rupiah);
- 1 (satu) lembar Nota pembelian BBM dari SPBU No. 54.851.14 SPBU VALENTINE GROUP sebesar Rp1.290.000,00 (satu juta dua ratus sembilan puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar Nota pembayaran tanggal 6 Oktober 2016 dari PENYEWAAN TENDA ?MRN? sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar Nota pembayaran tanggal ---- dari Bengkel Citra Motor Tarus sebesar Rp335.000,00 (tiga ratus tiga puluh lima ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar Nota pembayaran tanggal 5 Oktober 2016 dari RM SUKA JADI TARUS sebesar Rp1.020.000,00 (satu juta dua puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar Nota pembayaran tanggal 6 Oktober 2016 dari Depot Ayam Goreng Surabaya sebesar Rp900.000,00 (sembilan ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar Nota pembayaran tanggal 3 Oktober 2016 dari KIOS MAULANA I sebesar Rp425.000,00 (empat ratus dua puluh lima ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar Kwitansi tanggal 6 Oktober 2016 sudah terima dari Politeknik Pertanian Negeri Kupang sejumlah uang Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) untuk pembayaran Biaya peliputan berita kegiatan Wisuda Sarjana Sains Terapan angkatan VI dan Ahli Madya angkatan XXVI Politeknik Pertanian Negeri Kupang;
- 1 (satu) lembar Nota pembayaran tanggal 13 Oktober 2016 dari PRIMA PHOTO sebesar Rp7.300.000,00 (tujuh juta tiga ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar Kwitansi no--- telah terima dari NETRIN FOENAY uang sebesar Rp120.000,00 (seratus dua puluh ribu rupiah) untuk pembelian nasi Konsumsi 4 Dos, tanggal 26 September 2016 diterima dan ditandatangani POLCE MALELAK;
- 1 (satu) lembar kwitansi asli dengan tulisan sudah terima dari Kepala Pusat P2M Politani Negeri Kupang jumlah uang Rp45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah) buat pembayaran dana pinjaman kepada PPK Politani Negeri Kupang untuk Kegiatan Politani Expo 2016, ditanda tangani di atas materai Rp6000,00 di Kupang pada tanggal 20 September 2016 yang menerima KRISTOFORUS LABA;
- 1 (satu) Bundel Rekening Koran Bank NTT Cabang Kupang dengan Nomor Rekening: 01601130004142 atas nama CV. JACOB`S;
- 1 (satu) lembar fotocopy yang telah dilegalisir sesuai aslinya Kuitansi dari CV. JACOB`S tanggal 1 November 2016 Rp57.700.000,00 (lima puluh tujuh juta tujuh ratus ribu rupiah) setelah dipotong fee pinjam bendera sebesar Rp6.400.000,00 (enam juta empat ratus ribu rupiah);
Putusan PN KUPANG Nomor 50/Pid.Sus-TPK/2019/PN Kpg |
|
Nomor | 50/Pid.Sus-TPK/2019/PN Kpg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 28 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | PN KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ari Prabowo |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Gustap Paiyan Maringan Marpaung, Hakim Anggota Ibnu Kholik |
Panitera | Panitera Pengganti: Hanna Margaretha Fenat |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara lain; 9. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 12 Maret 2020 |
Tanggal Dibacakan | 12 Maret 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 50/Pid.Sus-TPK/2019/PN_Kpg.zip
- Download PDF
- 50/Pid.Sus-TPK/2019/PN_Kpg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 50/Pid.Sus-TPK/2019/PN Kpg
Statistik4818