Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 474 K/Pdt.Sus-PHI/2020 |
|
Nomor | 474 K/Pdt.Sus-PHI/2020 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PHI |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | Ibrahim |
Hakim Anggota | Horadin Saragih, Junaedi |
Panitera | .l. Perginasari A.r. |
Amar | Tolak Perbaikan |
Catatan Amar | 1. Menolak permohonan kasasi dari Para Pemohon Kasasi I. 1. CHEN YANPING, 2. CHEN ZHIQIANG, 3. HUANG WEIMIN, 4. LI LEIYING, 5. LIU YUXIONG, 6. WANG SHAOJIE, dan Pemohon Kasasi II. PT HUNGSHENG KREASINDO GRAVURE INDONESIA tersebut;2. Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor Nomor 141/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Bdg. tanggal 14 Agustus 2019 sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: Dalam Eksepsi:- Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat didasarkan pada Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT);3. Menyatakan putus hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat sejak berakhirnya masa berlaku perpanjangan IMTA dari masing-masing Penggugat;4. Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai dan sekaligus ganti rugi sisa kontrak kerja yang belum selesai kepada Para Penggugat dengan jumlah seluruhnya sebesar Rp1.549.745.000,00 (satu miliar lima ratus empat puluh sembilan juta tujuh ratus empat puluh lima ribu rupiah);5. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya;3. Menghukum Para Pemohon Kasasi I untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 Mei 2020 |
Tanggal Dibacakan | 14 Mei 2020 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 474_K/Pdt.Sus-PHI/2020.zip
- Download PDF
- 474_K/Pdt.Sus-PHI/2020.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 474 K/Pdt.Sus-PHI/2020
Pertama : 141/Pdt.Sus-PHI/2019/PN.Bdg.
Statistik340157