Putusan PN SOASIU Nomor 100-PID.B-2012-PN.SS |
|
Nomor | 100-PID.B-2012-PN.SS |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | 100-PID.B-2012-PN.SSMemalsukan Surat Yang Dapat Menimbulkan Kerugian |
Tahun | 2012 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SOASIU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | H.syamsuddin La Hasan |
Hakim Anggota | Achmad Yani Tamher, Sh Dennihendra St Panduko |
Panitera | Farida Ardanan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan terdakwa YAHYA IDRIS Alias AYAX terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Memalsukan Surat Yang Dapat Menimbulkan Kerugian???;- 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa YAHYA IDRIS Alias AYAX oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (Satu) Bulan dan 15 (Lima Belas) Hari;------------------------------------- 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;-------------------------------------------------------------------------------4. Memeintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;------------------------------------------------5. Menetapkan barang bukti berupa :----------------------------------------------------------------------------- 1 (satu) Lembar surat keterangan pindah atas nama AMRIN HUSEN;------------------------------- 1 (satu) Lembar transkrip nilai atas nama AMRIN HUSEN;------------------------------------------(Tetap terlampir dalam berkas perkara ini);-------------------------------------------------------------- 1 (satu) Buku lapor hasil belajar SMA Negeri 2 Tidore atas nama ZULFIKAR DO TAHIR;---- 2 (dua) Lembar KTP (kartu tanda penduduk) atas nama RIDWAN DO TAHIR,SH;-------------- 1 (satu) Lembar surat pernyataan Bobato Adat Kesultanan Tidore;----------------------------------(Dikembalikan kepada yang berhak);----------------------------------------------------------------------6. Membebankan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (Seribu Rupiah);----------- |
Tanggal Musyawarah | 8 Februari 2012 |
Tanggal Dibacakan | 9 Februari 2012 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 100-PID.B-2012-PN.SS.zip
- Download PDF
- 100-PID.B-2012-PN.SS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 100-PID.B-2012-PN.SS
Statistik8737