Putusan PN IDI Nomor 3/Pdt.G/2020/PN Idi |
|
Nomor | 3/Pdt.G/2020/PN Idi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 21 Januari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN IDI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Apri Yanti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Irwandi, Br Hakim Anggota Khalid, Amd. |
Panitera | Panitera Pengganti: Raden Budiawan Purnama |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI Dalam Konveksi 1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian; 2. Menyatakan objek sengketa adalah milik Penggugat 3. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melanggar hukum; 4. menyatakan sah dan berkekuatan hukum akta jual beli No.594/292/XI/1994, tanggal 14 November 1994 5. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum surat keterangan jual tanggal 27 Januari 1995 6. Menyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum proses peralihan hak sertifikat hak milik nomor 6 Tahun 1986 kepda tergugat; 7. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan sertifikat hak milik nomor 6 tahun 1986 kepapa penggugat; 8. Menolak gugatan penggugat selebihnya; DALAM REKONVEKSI - Menolak gugatan Penggugat; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI - Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.806.000,00 (Lima juta delapan ratus enam ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 20 Mei 2020 |
Tanggal Dibacakan | 20 Mei 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 3/Pdt.G/2020/PN Idi
Kasasi : 2331 K/Pdt/2021
Banding : 51/PDT/2020/PT BNA
Statistik12328