Putusan PN KUALA KAPUAS Nomor 57/Pid.B/2020/PN Klk |
|
Nomor | 57/Pid.B/2020/PN Klk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN KUALA KAPUAS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Haga Sentosa Lase |
Hakim Anggota | Emna Aulia, Agustinus Herwindu Wicaksono |
Panitera | Ernawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | 1. MENYATAKAN TERDAKWA MATRAJI ALIAS AMAT ALIAS RAJI BIN CONGKENE (ALM) TIDAK TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA SEBAGAIMANA DIDAKWAKAN DALAM DAKWAAN KESATU SUBSIDERITAS ATAU DAKWAAN KEDUA |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa MATRAJI Alias AMAT Alias RAJI Bin CONGKENE (Alm) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan KESATU Subsideritas atau Dakwaan KEDUA;2. Membebaskan Terdakwa MATRAJI Alias AMAT Alias RAJI Bin CONGKENE (Alm) oleh karena itu dari Dakwaan KESATU Subsideritas atau Dakwaan KEDUA tersebut;3. Memerintahkan agar Terdakwa MATRAJI Alias AMAT Alias RAJI Bin CONGKENE (Alm) segera dikeluarkan dari tahanan;4. Memulihkan hak Terdakwa MATRAJI Alias AMAT Alias RAJI Bin CONGKENE (Alm) dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) lembar nota pembelian 1 (satu) unit laptop merk Samsung dengan nomor 033218;- 1 (satu) buah tas punggung merk SOPHIEMARTIN warna biru tua dengan corak gambar kupu-kupu dan capung;dikembalikan kepada Saksi WIDIA AZRIAH, Amd.Keb Alias WIDIA Alias WID Binti DAHYAR;- 1 (satu) buah kaos lengan pendek merk DESMONDA warna belang/ loreng biru, abu-abu rokok, abu-abu tua list putih bertuliskan GENERATION 68 SPORT;dikembalikan kepada Terdakwa MATRAJI Alias AMAT Alias RAJI Bin CONGKENE (Alm);6. Membebankan biaya perkara kepada Negara;Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kuala Kapuas Kelas II pada hari KAMIS tanggal 04 Juni 2020 oleh HAGA SENTOSA LASE, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua Majelis, EMNA AULIA, S.H., M.H. dan AGUSTINUS HERWINDU WICAKSONO, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota Majelis, putusan tersebut diucapkan pada hari SENIN tanggal 08 Juni 2020 dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut, dengan dibantu oleh ERNAWATI, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Kuala Kapuas Kelas II, dihadiri oleh DEWI RETNA MARTANI, S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kapuas, dan Terdakwa |
Tanggal Musyawarah | 4 Juni 2020 |
Tanggal Dibacakan | 8 Mei 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 57/Pid.B/2020/PN Klk
Statistik12918