Putusan PTA MAKASSAR Nomor 127/Pdt.G/2018/PTA.Mks |
|
Nomor | 127/Pdt.G/2018/PTA.Mks |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | 127/Pdt.G/2018/PTA.Mks |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 18 Oktober 2018 |
Lembaga Peradilan | PTA MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Syarifuddin Syakur |
Hakim Anggota | 1. H. M. Nurdin A. Rasyid, 2. Dra. Hj. Munawwarah |
Panitera | Hj.nursiah.. |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | - Menyatakan Permohonan banding Pembanding dapat diterima;Dalam Konvensi.- Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Palopo Nomor 557/Pdt.G/2017/ PA.Plp. tanggal 4 September 2018 Miladiah bertepatan tanggal 23 Dzulhijjah 1439 Hijriyah;Dalam Rekonvensi- Menguatkan putusan Pengadilan Agama Palopo Nomor 557/Pdt/G/2017/PA Plp. Tanggal 4 September 2018 Miladiah bertepatan tanggal 23 Dzulhijjah 1439 Hijriah dengan perbaikan amar pada putusan pada angka 3 sehingga amar selengkapnya sebagaimana tersebut dibawah ini;1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi/Pembanding untuk sebagian; 2. Menghukum Tergugat Rekonvensi/Terbanding untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi/Pembanding berupa : 2.1. Nafkah iddah sejumlah Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah); 2.2. Nafkah lampau sejumlah Rp 2.500.000.00 (dua juta lima ratus ribu rupiah); 2.3. Mut?ah sejumlah Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah); 3. Menghukum Tergugat/Terbanding untuk menyerahkan kepada Penggugat/Pembanding berupa nafkah iddah, nafkah lampau dan mut?ah sebagaimana yang telah ditetapkan pada dictum angka 2 ( 2.1, 2.2, 2.3) tersebut diatas sebelum mengucapkan ikrar talak; 4. Menyatakan gugatan Penggugat selainnya tidak dapat diterima (Niet onvantkelijke verklaard);Dalam Konvensi dan Rekonvensi1. Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi/ Terbanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp341.000.00 (tiga ratus empat puluh satu ribu rupiah); 2. Membebankan kepada Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi/ Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 26 Nopember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 26 Nopember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 127/Pdt.G/2018/PTA.Mks.zip
- Download PDF
- 127/Pdt.G/2018/PTA.Mks.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 127/Pdt.G/2018/PTA.Mks
Kasasi : 247 K/Ag/2019
Pertama : 557/Pdt.G/2017/PA.Plp
Statistik2918