Putusan PT DENPASAR Nomor 61/Pdt/2014/PT.DPS |
|
Nomor | 61/Pdt/2014/PT.DPS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Waris |
Kata Kunci | Waris |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | .a.ngurah Adyatmika |
Hakim Anggota | H. Makkasau, I.wayan Mariati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | BATAL |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :-- Menerima permohonan banding dari Tergugat Konpensi/ Penggugat Rekonpensi / Pembanding ; --Dalam Konpensi : ------Dalam Eksepsi : ------- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Negara tanggal 11 Maret 2014 Nomor : 38/Pdt.G/2013/PN.NGR yang dimohonkan banding ; -Dalam Pokok Perkara : -----? Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Negara tanggal 11 Maret 2014 Nomor : 38/Pdt.G/2013/PN.NGR yang dimohonkan banding tersebut ; ------Dalam Rekonpensi : ----? Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Negara tanggal 11 Maret 2014 Nomor: 38/Pdt.G/2013/PN.NGR yang dimohonkan banding ;--Dalam Konpensi dan Rekonpensi : -? Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Negara tanggal 11 Maret 2014 Nomor : 38/Pdt.G/2013/PN.NGR yang dimohonkan banding ;-DENGAN MENGADILI SENDIRI : Dalam Konpensi : - Dalam Pokok Perkara : ----? Menyatakan gugatan Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi / Terbanding tidak dapat diterima ; --Dalam Rekonpensi : --? Menyatakan gugatan rekonpensi Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi / Pembanding tidak dapat diterima ; -Dalam Konpensi dan Rekonpensi : ---? Menghukum Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi / Terbanding untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- ( seratus lima puluh ribu rupiah) ; -- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 23 Juli 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 61/Pdt/2014/PT.DPS.zip
- Download PDF
- 61/Pdt/2014/PT.DPS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 61/Pdt/2014/PT.DPS
Pertama : 38/Pdt.G/2013/PN.NGR
Statistik4919