- Menyatakan Para Terdakwa yaitu Terdakwa I. SILVESTER RATUAIN Alias SIL, Terdakwa II. NIKOLAUS TAKNDARE Alias NIKO, Terdakwa III. TARSISIUS ANGWARMASE Alias DENI dan Terdakwa IV YOHANIS MASELA Alias EJON Alias JONTA tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Dengan Kekerasan Atau Ancaman Kekerasan Melawan Kepada Seseorang Pegawai Negeri (Pejabat) Yang Sedang Melakukan Pekerjaannya Yang Sah Yang Dilakukan Oleh Dua Orang Atau Lebih Dengan Bersekutu Yang Mengakibatkan Luka???, sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa I. SILVESTER RATUAIN Alias SIL, Terdakwa II. NIKOLAUS TAKNDARE Alias NIKO, Terdakwa III. TARSISIUS ANGWARMASE Alias DENI masing-masing dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) Bulan, dan Terdakwa IV YOHANIS MASELA Alias EJON Alias JONTA dengan pidana penjara selama 8 (delapan) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar para terdakwa segera ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) Lembar baju kemeja dinas Polisi berwarna abu-abu yang terdapat bercak darah;
- 1 (satu) Lembar kaos kutang berwarna putih yang terdapat bercak darah;
- 1 (satu) Lembar Rompi Polisi berwarna hitam yang bertuliskan Polisi pada bagian depan dan belakang yang terdapat becak darah;
- 1 (satu) Unit mobil truk roda enam dengan No. Pol XVI-301-29 berwarna abu-abu, lis kuning yang bertuliskan Polres MTB, yang terdapat 3 (tiga) buah batu didalam bak serta kaca bagian belakang pecah;
Putusan PN SAUMLAKI Nomor 20/Pid.B/2018/PN sml |
|
Nomor | 20/Pid.B/2018/PN sml |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kejahatan Terhadap Penguasa Umum |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 26 Maret 2018 |
Lembaga Peradilan | PN SAUMLAKI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ronald Lauterboom |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Achmad Yani Tamher, Br Hakim Anggota Iksandiaji Yuris Firmansah |
Panitera | Panitera Pengganti: Vence Izack Tetelepta |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Saksi Korban YUSUP ALBERTHUS HALIRAT Alias UCU; Dikembalikan kepada Polres Maluku Tenggara Barat; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 Agustus 2018 |
Tanggal Dibacakan | 16 Agustus 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 20/Pid.B/2018/PN_sml.zip
- Download PDF
- 20/Pid.B/2018/PN_sml.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 20/Pid.B/2018/PN sml
Statistik456