Putusan PN TANJUNG KARANG Nomor -93/Pdt.G/2011/PN.TK |
|
Nomor | -93/Pdt.G/2011/PN.TK |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2012 |
Tanggal Register | 26 September 2011 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG KARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | -nursiah Sianipar |
Hakim Anggota | Judika Martine Hutagalung, Rudi Rafli Siregar |
Amar | Tidak Dapat Diterima |
Catatan Amar | -M E N G A D I L I :DALAM PROVISI :? Menyatakan tuntutan provisi dari Para Penggugat tidak dapat diterima;DALAM EKSEPSI :? Menyatakan eksepsi Para Tergugat tersebut, tidak dapat diterima;DALAM POKOK PERKARA :1. Menyatakan gugatan Penggugat dikabulkan untuk sebagian;2. Menetapkan bahwa Para Penggugat adalah Ahli Waris dari Nurjaya;3. Menetapkan bahwa Para Penggugat RASIH Binti NURJAYA, ASPIK Binti NURJAYA, PULUNG Bin AMAT, AHRI Bin AMAT dan TIMAH Bin AMAT adalah pemilik dari harta sengketa yang terdiri dari sebidang tanah seluas 9.550 M2 yang terletak di Jl. Antasari RT. 005, RW. 02, LK.III, Kelurahan Tanjung Baru, Kecamatan Sukabumi, Bandar Lampung, dengan batas-batas :? Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan Antasari;? Sebelah Selatan berbatasan dengan Gang Salam I;? Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan Nusa Indah;? Sebelah Timur berbatasan dengan Amat Ali/Sawah Kedamaian;4. Menyatakan batal demi hukum atau tidak mempunyai kekuatan hukum surat-surat bukti perolehan hak yang berupa Surat Jual Beli atau Surat Bukti Pemindahan Hak dalam bentuk apapun atas Harta Sengketa antara Para tergugat atau antara Tergugat dengan Pihak Ketiga;5. Menghukum Para Tergugat atau mereka yang telah mendapat hak dari Para Tergugat untuk mengosongkan harta sengketa dan menyerahkan kepada Para Penggugat paling lambat 8 hari setelah Putusan dalam perkara ini memperoleh kekuatan hukum tetap bila perlu dengan bantuan ALAT NEGARA;6. Menolak gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya;7. Membebankan Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara, yang hingga kini ditaksir sebesar Rp. 4.591.000,- (empat juta lima ratus sembilan puluh satu ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 29 Mei 2012 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1992 K/Pdt/2013
Peninjauan Kembali : 425 PK/Pdt/2016
Pertama : -93/Pdt.G/2011/PN.TK
Banding : 45/PDT/2012/PT.TK.
Statistik14029