Putusan PN KLATEN Nomor 76/Pid.Sus/2013/PN.Klt |
|
Nomor | 76/Pid.Sus/2013/PN.Klt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 3 Desember 2013 |
Lembaga Peradilan | PN KLATEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Setyo Yoga Siswantoro |
Hakim Anggota | . Ennierlia Arientowaty, Irma Wahyuningsih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan bahwa terdakwa SUPRIYANTO als. MANGUN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Kesatu; 2. Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Kesatu tersebut;3. Menyatakan terdakwa SUPRIYANTO als MANGUN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Turut serta Menyalahgunakan Narkotika Golongan I bukan tanaman untuk dirinya sendiri? 4. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;5. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 6. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 7. Menetapkan barang bukti berupa : a. 1 (satu) Plastik kecil yang didalamnya berisikan serbuk warna putih yang diduga Narkotika Golongan I jenis Sabu dengan berat 0,244 gram, b. 1 (satu) buah bungkus rokok LA warna Merah dan c. 1 (satu) buah Hand Phone Merk Nokia warna Hitam beserta SimcardnyaDirampas untuk dimusnahkan8. Menghukum terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 3 Januari 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1072 K/PID.SUS/2014
Banding : 67/Pid.Sus/2014/PT.Smg
Pertama : 76/Pid.Sus/2013/PN.Klt
Statistik334