Putusan PN SURABAYA Nomor 708/Pdt.G/2014/PN.SBY |
|
Nomor | 708/Pdt.G/2014/PN.SBY |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Wahyono |
Hakim Anggota | Efran Basuning, Ekowati Hari Wahyuni |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | DALAM EKSEPSI. ------------------------------------------------------------------------------------------- Menolak eksepsi dari Tergugat. ----------------------------------------------------------------DALAM POKOK PERKARA. ----------------------------------------------------------------------------DALAM KONVENSI. ---------------------------------------------------------------------------------------1. Menyatakan gugatan Penggugat I dan Penggugat II dikabulkan untuk sebagian.2. Menyatakan secara hukum bahwa perbuatan Tergugat yang tidak bersedia meninggalkan dan menyerahkan Obyek Sengketa, yaitu sebidang tanah dan bangunan yang berdiri di atas tanah hak milik sebagaimana Sertifikat Hak Milik No. 787/Kelurahan Kedurus, yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Surabaya tanggal 18 Juli 1995, seluas 181 M2 (Seratus Delapan Puluh Satu Meter Persegi), Gambar Situasi No. 4845/1995 tanggal 2 Mei 1995, yang terletak di Propinsi Jawa Timur, Kotamadya Surabaya, Kecamatan Karangpilang, Kelurahan Kedurus, setempat dikenal dengan JI. Kedurus III Masjid/14-C Surabaya, terdaftar atas nama Penggugat I dan Penggugat II, adalah Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad). ------------------------------------------------------------------------3. Menghukum Tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak daripadanya atau menempati Obyek Sengketa untuk mengosongkan dan menyerahkan Obyek Sengketa kepada Penggugat I dan Penggugat II dalam keadaan baik tanpa suatu halangan dan syarat serta biaya apapun, bilamana perlu dengan bantuan aparat Kepolisian. --------------------------------------------------------4. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya. -----------------------------DALAM REKONVENSI. -----------------------------------------------------------------------------------Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya. --------------------------DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI : ----------------------------------------------------------Menghukum Tergugat Konvensi / Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.556.000,- ( Lima Ratus Lima Puluh Enam Ribu Rupiah ).---- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 9 Juni 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 254 K/Pdt/2020
Pertama : 708/Pdt.G/2014/PN.SBY.
Statistik4611