- Menyatakan Terdakwa TET KONG Alias ALUT anak dari LIU HOI Ll tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ??Perjudian? sebagaimana dalam dakwaan Penuntut umum ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) Bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan.
- Menetapkan barang bukti berupa ;
- 1 (satu) buah Lapak Kolok-kolok berwarna coklat (berupa kain bergambar udang, ikan, kepiting, bulan, tempayan, dan bunga);
- 1 (satu) buah ember kecil berwarna biru yang telah dipotong dan memiliki alas
- 3 (tiga) buah bola kolok-kolok yang bergambar udang, ikan, kepiting, bu la" tempayan, dan bunga.
- Uang Senilai Rp. 1.655.000,- (satu juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
- Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 31 (tiga puluh satu) lembar.
- Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) sebanyak 3 (tiga) lembar.
- Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 4 (empat) lembar.
- Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar.
Putusan PN SINTANG Nomor 127/Pid.B/2018/PN Stg |
|
Nomor | 127/Pid.B/2018/PN Stg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 2 Mei 2018 |
Lembaga Peradilan | PN SINTANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Edy Alex Serayox |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Abdul Rasyid, hakim Anggota 2: Chandran Roladica Lumbanbatu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI. Dirampas untuk dimusnahkan Dirampas untuk Negara 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000.00,- (lima ribu Rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 23 Juli 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 97/PID/2018/PT PTK
Pertama : 127/Pid.B/2018/PN Stg
Statistik5911