- Menerima permintaan banding dari Terdakwa tersebut ;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor 259/Pid.B/2018/PN Amb tanggal 26 September 2018 yang dimintakan banding tersebut, sekedar mengenai kwalifikasi tindak pidana, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD ZULKARNAEN MALABAR ALIAS NAENG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pembunuhan dan Penganiayaan;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa MUHAMMAD ZULKARNAEN MALABAR ALIAS NAENG oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan terhadap barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah pisau berukuran pendek pada pegangan tangan pisau yang terbuat dari kayu beserta sarung pisau yang terbuat dari kayu;
- 1 (satu) buah baju kaos oblong berwarna putih bergambar yang terdapat bercak darah bertuliskan BROOKLYN 1967;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, untuk tingkat banding sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PT AMBON Nomor 65/PID/2018/PT AMB |
|
Nomor | 65/PID/2018/PT AMB |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pembunuhan |
Kata Kunci | Pembunuhan |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 24 Oktober 2018 |
Lembaga Peradilan | PT AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Darsono Syarif Rianom |
Hakim Anggota | Usaha Ginting, Br Satriyo Budiyono |
Panitera | Joseph Hukubun |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIPERBAIKI |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 27 Nopember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 27 Nopember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 65/PID/2018/PT_AMB.zip
- Download PDF
- 65/PID/2018/PT_AMB.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 65/PID/2018/PT AMB
Kasasi : 275 K/Pid/2019
Pertama : 259/Pid.B/2018/PN.Amb.
Statistik265163