Putusan PA CURUP Nomor 0499/Pdt.G/2013/PA Crp. |
|
Nomor | 0499/Pdt.G/2013/PA Crp. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 4 September 2013 |
Lembaga Peradilan | PA CURUP |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Ra.raden Ayu Husna. Ar |
Hakim Anggota | S.ag, . Havizh Martius, Jurnaâaini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;2. Menetapkan harta bersama antara Penggugat dan Tergugat adalah:2.1. 1 (satu) unit rumah semi permanen yang di bangun di atas tanah 4m x 18m= 72 m2 dengan ukuran rumah 4m x 18 m = 72 m2, dengan dinding bidai, atap seng, yang terletak di Jln. Cut Nyak Dien, Kelurahan Pasar Tengah, Kecamatan Curup, Kabupaten Rejang Lebong, dengan batas-batas sebagai berikut :- Sebelah Utara berbatas dengan H.Nurjaya; - Sebelah Selatan berbatas dengan Jalan Cut Nyak Dien;- Sebelah Barat berbatas dengan rumah Asak;- Sebelah Timur berbatas dengan rumah Penggugat dan Tergugat;2.2. 1 (satu) unit rumah semi permanen yang di bangun di atas tanah 4 m x 18 m = 72 m2 dengan ukuran rumah 4 m x 18 m = 72 m2, dengan dinding bidai, atap seng, yang terletak di Jln. Cut Nyak Dien, Kelurahan Pasar Tengah, Kecamatan Curup, Kabupaten Rejang Lebong, dengan batas-batas sebagai berikut :- Sebelah Utara berbatas dengan H.Nurjaya;- Sebelah Selatan berbatas dengan Jalan Cut Nyak Dien;- Sebelah Barat berbatas dengan rumah Penggugat dan Tergugat;- Sebelah Timur berbatas dengan rumah Cik Dut;2.3. 1 (satu) lokal kios di Pasar Bang Mego lantai 2 Nomor 69A berukuran 3 x 3 m, berlantaikan keramik, dinding rolling door, atap seng, dengan rincian sebagai berikut :- Sebelah Utara berbatas dengan H.Lamsuni;- Sebelah Selatan berbatas dengan Gang;- Sebelah Barat berbatas dengan Kios Nomor 82A;- Sebelah Timur berbatas dengan pagar teralis;2.4. 1(satu) lokal kios di Pasar Bang Mego lantai 2 Nomor 82A berukuran 3 x 3 m, berlantaikan keramik, dinding rolling door, atap seng, dengan rincian sebagai berikut:- Sebelah Utara berbatas dengan H.Lamsuni;- Sebelah Selatan berbatas dengan Gang;- Sebelah Barat berbatas dengan Gang; - Sebelah Timur berbatas dengan kios 69A;2.5. 1 (satu) tempat tidur nomor 1 dari kayu jati;2.6. 1 (satu) buah lemari jati;2.7. 1 (satu) unit TV 32 inch merk Sharp;2.8. 1 (satu) set kursi tamu bahan jati;2.9. 1 (satu) set guci dari keramik;2.10. 1 (satu) tempat tidur nomor 2 dari kayu jati;2.11. 1 (satu) set lemari pakaian Olimpic;2.12. 1 (satu) lemari aluminium;2.13. 1 (satu) set reciver parabola merk Venus;2.14. 1 (satu) payung parabola;2.15. 1 (satu) unit kulkas merk LG;2.16. 1 (satu) unit kompor gas merk Hitachi dan tabung gas ukuran 15 kg;3. Menetapkan bagian Penggugat dan Tergugat masing-masing (setengah) dari seluruh harta bersama yang tersebut pada angka 2 diktum putusan ini;4. Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk menyerahkan bagian yang menjadi hak masing-masing kedua belah pihak, apabila tidak dapat diserahkan secara natura diperintahkan untuk dijual atau dilelang yang hasilnya dibagi masing-masing (setengah) bagian;5. Menyatakan sita marital yang telah diletakkan oleh Jurusita Pengadilan Agama Curup terhadap objek perkara a quo sah dan berharga;6. Menolak selebihnya;7. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 1.941.000,- (satu juta sembilan ratus empat puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 4 Maret 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 0499/Pdt.G/2013/PA_Crp..zip
- Download PDF
- 0499/Pdt.G/2013/PA_Crp..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 7/Pdt.G/2014/PTA.Bn
Pertama : 499/Pdt.G/2013/PA.Crp
Statistik3925