Putusan PN UNAAHA Nomor 6/Pdt.G/2018/PN Unh |
|
Nomor | 6/Pdt.G/2018/PN Unh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 8 Maret 2018 |
Lembaga Peradilan | PN UNAAHA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Budi Prayitno |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Anjar Kumboro, Br Hakim Anggota Dirgha Zaki Azizul |
Panitera | Panitera Pengganti: Sahir. R |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI : -Menolak eksepsi Tergugat I dan Tergugat II untuk seluruhnya; Dalam Pokok Perkara : -Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian; -Menyatakan menurut hukum bahwa tanh obyek sengketa seluas + 6 Ha(hektar are) yang terletak di Desa TondowatuKecamatan Morosi Kabupaten Konawe dengan batas : -Sebelah Utara berbatas dengan H.Abd.Karim; -Sebelah Selatan berbatas dengan Saluran Sekunder 10 -Sebelah Barat berbatas dengan H.Abd.Karim; -Sebelah Timur berbatas dengan H.Abd.Karim berdasarkan Surat Kepemilikan -Surat Peralihan Penguasaan Atas sebidang tanah No.:590/14/2015; Surat Keterangan Kepemilikan Tanah dari Kepala Desa Tondowatu No.:590/16/2015 adalah tanah milik Penggugat; -Menyatakan bahwa tindakan perbuatan para Tergugat yang menguasai dan menduduki tanah milik Penggugat adalah merupakan perbuatan tidak sah dan melawan hukum; -Menyatakan bahwa seluruh surat-surat dan akte-akte yang dimiliki oleh para Tergugat terhadap tanah obyek sengketa dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum serta tidak mengikat; -Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; DALAM REKONVENSI : -Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat II Konvensi tidak dapat diterima(Niet ontvankelijk verklaard); DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI : -Menghukum kepada Penggugat Rekonvensi/Tergugat II Konvensi dan Tergugat I secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp4.816.000.00,-(empat juta delapan ratus enam belas ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 28 Agustus 2018 |
Tanggal Dibacakan | 28 Agustus 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 6/Pdt.G/2018/PN_Unh.zip
- Download PDF
- 6/Pdt.G/2018/PN_Unh.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 67/PDT/2018/PT KDI
Kasasi : 1503 K/Pdt/2019
Pertama : 6/Pdt.G/2018/PN Unh
Statistik13578