Putusan PTTUN MEDAN Nomor 01/B/2014/PTTUN-MDN |
|
Nomor | 01/B/2014/PTTUN-MDN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
TUN |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 8 Januari 2014 |
Lembaga Peradilan | PTTUN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTTUN |
Hakim Ketua | Is Sudayono |
Hakim Anggota | Nurman Sutrisno, Achmad Hari Arwoko |
Panitera | Yemitia Harefa |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I- Menerima permohonan banding yang diajukan oleh Tergugugat/Pembanding dan Tergugat II Intervensi/Pembanding; --------- Membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang Nomor: 16/G/2013/PTUN-PLG, tanggal 24 Oktober 2013, yang dimohonkan banding;------------------------------------------------------------------------------MENGADILI SENDIRIDALAM EKSEPSI- Menyatakan Eksepsi Tergugat/Pembanding tidak diterima; ------------------ Menyatakan Eksepsi Tergugat II Intervensi/Pembanding khusus mengenai legal standing Penggugat III dan Penggugat VI/Terbanding dapat diterima; ---------------------------------------------------------------------- Menyatakan Eksepsi Tergugat II Intervensi/Pembanding selebihnya tidak diterima; ----------------------------------------------------------------------------DALAM POKOK PERKARA - Mengabulkan gugatan Penggugat I, Penggugat II, Penggugat IV, Penggugat V, Penggugat VII, Penggugat VIII dan Penggugat IX/Para -Terbanding untuk sebagian; ------------------------------------------------------ Menyatakan gugatan Penggugat III dan Penggugat VI/Para Terbanding tidak diterima; ----------------------------------------------------------------------- Menyatakan batal Sertifikat Hak Guna Usaha No. 2 tanggal 14 Mei 1994, Gambar Situasi No. 1398/1994 tanggal 14 Mei 1994, dengan luas 6934,5 hektar, terletak di Desa Darmo, Penyandingan dan Tanjung Karangan, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim, Propinsi Sumatera Selatan atas nama pemegang hak PT. Bumi Sawindo Permai, sebatas tanah yang diakui sebagai milik Para Penggugat/Terbanding :------------- - Penggugat I seluas sebagian dari 90.000 m2; ------------------------------ - Penggugat II seluas 40.000 m2; ---------------------------------------------- - Penggugat IV seluas 10.250 m2; ---------------------------------------------- Penggugat V seluas 20.000 m2; ----------------------------------------------- - Penggugat VII seluas 45.000 m2; -------------------------------------------- - Penggugat VIII seluas 20.000 m2; ------------------------------------------- - Penggugat IX seluas 5.000 m2; ------------------------------------------------ Memerintahkan kepada Tergugat/Pembanding untuk mencabut Sertifikat Hak Guna Usaha No. 2 tanggal 14 Mei 1994 luas 6934,5 hektar yang terletak di Desa Darmo, Penyandingan dan Tanjung karangan Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim, Propinsi Sumatera Selatan atas nama Pemegang hak PT. Bumi Sawindo Permai, sebatas tanah yang diakui milik Para Penggugat/Terbanding; ----------------------- - Penggugat I sebagian dari luas 90.000 m2; ---------------------------------- - Penggugat II seluas 40.000 m2; ----------------------------------------------- - Penggugat IV seluas 10.250 m2; ---------------------------------------------- - Penggugat V seluas 20.000 m2; ----------------------------------------------- - Penggugat VII seluas 45.000 m2; --------------------------------------------- - Penggugat VIII seluas 20.000 m2; -------------------------------------------- - Penggugat IX seluas 5.000 m2; ------------------------------------------------- Menolak gugatan Penggugat I, Penggugat II, Penggugat IV, Penggugat V, Penggugat VII, Penggugat VIII dan Penggugat IX/Para Terbanding untuk selebihnya; ------------------------------------------------------------------- Menghukum Tergugat/Pembanding dan Tergugat II Intervensi/ Pembanding untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng pada dua tingkat peradilan, yang untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 250.000,- ( Dua ratus lima puluh ribu rupiah ); --------------- |
Tanggal Musyawarah | 19 Maret 2014 |
Tanggal Dibacakan | 25 Maret 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 01/B/2014/PTTUN-MDN.zip
- Download PDF
- 01/B/2014/PTTUN-MDN.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 279 K/TUN/2014
Banding : 01/B/2014/PTTUN-MDN
Pertama : 16/G/2013/PTUN-PLG
Statistik6579