- Menolak eksepsi Para Tergugat dan Turut Tergugat untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Lelang yang dilakukan pada tanggal 28 Juli 2015 di Kantor Tergugat VIII dengan Objek Lelang berupa Sebidang tanah berikut 2 (dua) bangunan permanen diatasnya yang terletak di Desa Bawodesolo, Kecamatan Gunungsitoli Idanoi (dh. Kecamatan Gido), Kota Gunungsitoli (dh. Kabupaten Nias), Provinsi Sumatera Utara dengan Sertifikat Hak Milik No. 4 Tahun 1993/Hilimbawadesolo, Surat Ukur No. 5/2/1993, tanggal 10 Februari 1993 Desa Bawodesolo seluas 10.791 M2 adalah sah dan berkekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukum yang timbul daripadanya;
- Menyatakan Penggugat adalah pemilik sah atas tanah yang terletak di Desa Bawodesolo, Kecamatan Gunungsitoli Idanoi (dh. Kecamatan Gido), Kota Gunungsitoli (dh. Kabupaten Nias), Provinsi Sumatera Utara dengan Sertifikat Hak Milik No. 4 Tahun 1993/Hilimbawadesolo, Surat Ukur No. 5/2/1993, tanggal 10 Februari 1993 Desa Bawodesolo seluas 10.791 M2, sepanjang yang tidak dikuasai oleh Tergugat II, Tergugat III dan Haogoita Laowo (yang diwakili oleh Tergugat IV, V dan VI);
- Menyatakan menurut hukum tindakan Tergugat I mengajukan permohonan sertifikat hak milik di atas tanah yang ia (Tergugat I) tahu telah dijaminkan atau diagunkannya sendiri kepada Tergugat VIII dan ia (Tergugat I) tahu pula bahwa telah terbit SHM No. 4 Tahun 1993/Hilimbawadesolo, Surat Ukur No. 5/2/1993, tanggal 10 Februari 1993 Desa Bawadesolo seluas 10.791 m2 adalah perbuatan melawan hukum dengan segala akibat hukum yang timbul daripadanya;
- Menyatakan oleh karena itu, wajib menurut hukum Sertifikat Hak Milik Nomor: 00002/Bawodesolo Tahun 2001 atas nama Tongoni Zebua (Tergugat I) adalah sertifikat hak milik yang tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukum yang timbul daripadanya;
- Menyatakan menurut hukum wajib Tergugat I dan/atau Turut Tergugat II menyerahkan Sertifikat Hak Milik Nomor: 00002/Bawodesolo Tahun 2001 atas nama Tongoni Zebua (Tergugat I) tersebut kepada Penggugat atau kepada Turut Tergugat I tanpa syarat apapun untuk dilakukan tindakan hukum sebagaimana mestinya terkait dengan SHM No. 4 Tahun 1993/Hilimbawadesolo, Surat Ukur No. 5/2/1993, tanggal 10 Februari 1993 atas nama Penggugat;
- Menyatakan menghukum Tergugat I untuk membayar kerugian ekonomi atau kerugian materiil yang yang diderita oleh Penggugat secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat sebesar Rp122.997.869,00 (seratus dua puluh dua juta sembilan ratus sembilan puluh tujuh ribu delapan ratus enam puluh sembilan rupiah);
- Menyatakan menghukum Tergugat I untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari apabila Tergugat I tersebut lalai melaksanakan Keputusan Pengadilan dalam perkara ini yang telah berkekuatan hukum tetap (inckracht);
- Menghukum Para Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp6.158.000,00 (enam juta seratus lima puluh delapan ribu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
Putusan PN GUNUNG SITOLI Nomor 30/Pdt.G/2019/PN Gst |
|
Nomor | 30/Pdt.G/2019/PN Gst |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum Perdata |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 17 Juni 2019 |
Lembaga Peradilan | PN GUNUNG SITOLI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Taufiq Noor Hayat |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhammad Jauhari, S. Hbr Hakim Anggota Rocky Belmondo Febrianto Sitohang |
Panitera | Panitera Pengganti: Trisman Zandroto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA |
Tanggal Musyawarah | 13 Mei 2020 |
Tanggal Dibacakan | 13 Mei 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 30/Pdt.G/2019/PN Gst
Statistik19736