Putusan PN SIBOLGA Nomor 10 / Pdt. G / 2011 / PN-SBG |
|
Nomor | 10 / Pdt. G / 2011 / PN-SBG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | TANAH |
Tahun | 2012 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SIBOLGA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Justiar Ronal |
Hakim Anggota | Essy D.e. Ginting, Herman F. A. Daulay |
Amar | Tolak |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :DALAM KONPENSIDALAM EKSEPSI :- Mengabulkan Eksepsi Para Tergugat dk/Para Penggugat dr ;- Menyatakan perkara ini telah pernah diputus dalam Putusan Pengadilan Negeri Sibolga, No.13/Pdt.G/1987/PN-Sbg, jo Putusan Pengadilan Tinggi Medan, No.21/Pdt /1989/PT-Mdn, jo Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No.2397 K/Pdt. /1989, jo Putusan Perkara Peninjauan Kembali Perdata No.746/PK/Pdt. /2001, dan telah berkekuatan hukum tetap sehingga perkara ini adalah perkara Nebis In Idem ;DALAM POKOK PERKARA :- Menyatakan gugatan para Penggugat dk/Para Tergugat dr tidak dapat diterima ;DALAM REKONPENSIUntuk Para Tergugat I, II, III dan IV dk / Para Penggugat I, II, III dan IV dr- Mengabulkan gugatan Para Penggugat I, II, III dan IV dr/Para Tergugat I, II III dan IV dk untuk seluruhnya;- Menyatakan sah demi hukum Tanah Adat Milik dari AIm Rasia Br Tarihoran dan Alm Tamba Br Tarihoran sebagai Ahli Waris adalah Para Pihak Tergugat I, II, III dan IV (AsaI) / Penggugat Dalam Rekonvensi, sesuai dengan Surat Keterangan Hak Milik Adat Nomor: 107/KDP/SK/1983 tertanggal 28 April 1983, yang terletak di Desa Pandan, Kecamatan Sibolga, Kabupaten Tapanuli Tengah ;- Menyatakan secara hukurn, bahwa Tanah Adat Milik dari Alm Rasia Br Tarihoran dan Alm Tamba Br Tarihoran sebagai Ahli waris adalah Para Pihak Tergugat I, II, III dan IV (Asal) / Para Penggugat Dalam Rekonvensi, sesuai dengan Surat Keterangan Hak Milik Adat Nomor: 107/KDP/SK/1983 tertanggal 28 April 1983, yang terletak di Desa Pandan Kecamatan Sibolga, Kabupaten Tapanuli Tengah; tidak mempunyai hubungan hukum terhadap Hak Milik kepunyaan Alm Bismar Hutapea sebagai Ahli Waris adalah Para Penggugat dk/Para Tergugat dr atas tanah yang terletak di Desa Pandan, Kecamatan Sibolga Kabupaten Tapanuli Tengah sebagaimana dimaksud dengan Surat Keterangan Hak Milik Nomor: 13/KKp/SK/1976 tertanggal 27 Maret 1976;Untuk Tergugat V dk / Penggugat V dr- Menyatakan Surat Sertipikat Tanah Nomor 315 Desa Pandan, Kecamatan Sibolga, Kabupaten Tapanuli Tengah, atas Nama Jentro Siregar sah dan berkekuatan hukum ;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI- Menghukum Para Penggugat dk/ Para Tergugat dr untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini yang hingga saat ini ditaksir sebesar Rp. 3.301.000,- (Tiga juta Tiga Ratus seribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 5 Juli 2012 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2245 K/Pdt/2013
Pertama : 10/Pdt.G/2011/PN.Sbg
Statistik6849