- Menyatakan Terdakwa EDI NUGROHO Alias EDI BULE Bin PURWANTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PERMUFAKATAN JAHAT MELAWAN HUKUM MEMBELI DAN MENJUAL NARKOTIKA GOLONGAN I ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 17 (Tujuh belas) tahun serta denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun ;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) Buah Dompet Merk ORIGINAL 501 JEANS LEVIS warna Coklat
- 1 (satu) Buah HP Merk SAMSUNG Jenis Lipat warna Silver dengan No.Imei: 35682805262367 dan No Sim Card 085350199992.
- 1 (satu) Buah HP Merk ASUS warna Hitam Emas dengan No.Imei: 357874069175146 dan 357874069175153 Serta No Sim Card 085251199991.
- 1 (satu) Buah HP Merk SAMSUNG Jenis Lipat warna Hitam Model GT-E1195 dengan No.Imei: 356793/05/096214/1 dan No Sim Card 085246999939;
- Uang tunai Sebesar Rp 4.500.000.- (empat juta lima ratus ribu rupiah) dengan perincian sebagai berikut:
- 23 (dua puluh tiga) lembar Uang pecahan @Rp 100.000,-
- 44 (empat puluh empat) lembar Uang Pecahan @Rp 50.000,-
Putusan PN BONTANG Nomor 154/Pid.Sus/2017/PN Bon |
|
Nomor | 154/Pid.Sus/2017/PN Bon |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 28 Nopember 2017 |
Lembaga Peradilan | PN BONTANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Parlin Mangatas Bona Tua |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Octo Bermantiko Dwi Laksono, Sh hakim Anggota 2: Ratih Mannul Izzati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: DIMUSNAHKAN. DIRAMPAS UNTUK NEGARA. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 24 Januari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 154/Pid.Sus/2017/PN_Bon.zip
- Download PDF
- 154/Pid.Sus/2017/PN_Bon.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 30/PID/2018/PT.SMR.
Kasasi : 1234 K/PID.SUS/2018
Pertama : 154/Pid.Sus/2017/PN.Bon
Statistik6728