Putusan PN DENPASAR Nomor 749/Pdt.G/2015/PN.Dps |
|
Nomor | 749/Pdt.G/2015/PN.Dps |
Para Pihak | FUKUCHI KOICHIRO, DKK. MELAWAN I WAYAN TEGTEG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi | |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 8 Oktober 2015 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Edward Harris Sinaga |
Hakim Anggota | I Wayan Sukanila, Made Sukereni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM KONVENSIDALAM EKSEPSI :- Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya ;DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan perjanjian-perjanjian berikut, yaitu :a. Perjanjian pinjam meminjam Nomor 164-L/1991 tanggal tanggal 27 Agustus 1991;b. Perjanjian pinjam meminjam Nomor 306-L/1992 tanggal 27 Agustus 1992 ;c. Perjanjian pinjam meminjam Nomor 307-L/1992 tanggal 27 Agustus 1992;d. Perjanjian tanggal 31 Oktober 2007;e. Perjanjian sewa menyewa tertanggal 25 Februari 2008 untuk tanah Hak Milik Nomor 3071/Sanur, Surat Ukur Nomor 00495/2006 tanggal 5 Desember 2006 seluas 450 m2 (empat ratus lima puluh meter persegi) atas nama I Wayan Tegteg; danf. Perjanjian sewa menyewa tertanggal 25 Februari 2008 untuk tanah Hak Milik Nomor 366/Batumadeg, Surat Ukur Nomor 03/BTM/2005 seluas 7.700 m2 (tujuh ribu tujuh ratus meter persegi) atas nama I Wayan Tegteg;Adalah sah menurut hukum;3. Menyatakan Tergugat melakukan perbuatan wanprestasi karena tidak menjalankan isi perjanjian-perjanjian tersebut diatas;4. Menghukum Tergugat membayar hutang-hutangnya kepada Para Penggugat sebanyak Rp. 888.160.000,- (delapan ratus delapan puluh delapan juta seratus enam puluh ribu rupiah) ditambah 40.291.000 (empat puluh juta dua ratus Sembilan puluh satu ribu yen) ditambah dengan bunga moratoir sebesar Rp 6 % (enam persen) sejak gugatan ini diajukan sampai dengan pelaksanaan isi putusan perkara ini ;5. Menghukum tergugat apabila tidak bisa membayar hutang-hutangnya sebanyak Rp. 888.160.000,- (delapan ratus delapan puluh delapan juta seratus enam puluh ribu rupiah) ditambah 40.291.000 (empat puluh juta dua ratus Sembilan puluh satu ribu yen) ditambah dengan bunga moratoir sebesar Rp 6 % (enam persen) untuk menyerahkan, menjual, ataupun melelang sertifikat tanah hak milik nomor 3071/Sanur, surat ukur nomor 00495/2006 tanggal 5 Desember 2006, seluas 450 m2 atas nama I Wayan Tegteg dan tanah hak milik nomor 366 Batumadeg, surat ukur nomor 03/BTM/2005, seluas 7.700 m2 atas nama I Wayan Tegteg ;6. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;DALAM REKONVENSI :DALAM EKSEPSI- Menolak eksepsi Tergugat Rekonvensi untuk seluruhnya ;DALAM POKOK PERKARA- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya ;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI- Menghukum Tergugat Konvensi / Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 341.000,- (tiga ratus empat puluh satu ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 23 Mei 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 749/Pdt.G/2015/PN.Dps.zip
- Download PDF
- 749/Pdt.G/2015/PN.Dps.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2125 K/Pdt/2017
Banding : 159/PDT/2016/PT.DPS
Pertama : 749/ Pdt.G/2015/ PN.Dps
Statistik12174