- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Surat Pemberitahuan Aksi Mogok Kerja Nomor.13/PUK SPAMK-FSPMI/ASI/VII/2019 tanggal 17 Juli 2019, adalah tidak sah, sehingga mogok kerja yang dilakukan Para Tergugat adalah mogok kerja yang tidak sah dan bertentangan dengan ketentuaan Pasal 137 UU No.13 tahun 2003 jo Pasal 3 huruf (a) dan pasal 4 KEPMENAKER RI No.232 tahun 2003;
- Menyatakan Putus Hubungan Kerja antara Penggugat dan Para Tergugat terhitung sejak putusan diucapkan;
- Menghukum Penggugat untuk membayar kompensasi PHK berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak kepada Para Tergugat sekaligus dan tunai dengan total sebesar Rp.428.811.554 (empat ratus dua puluh delapan juta delapan ratus sebelas ribu lima ratus lima puluh empat rupiah ) dengan perincian hak masing-masing Tergugat adalah sebagai berikut
- Tergugat I ( Sukriyadi) mendapatkan Rp.104.619.974,- ( seratus empat juta enam ratus sembilan belas ribu sembilan ratus tujuh puluh empat rupiah)
- Tergugat II ( Dananggolo) mendapatkan Rp. 89.944.743,- ( delapan puluh sembilan juta sembilan ratus empat puluh empat ribu tujuh ratus empat puluh tiga rupiah)
- Tergugat III ( Mulyanto) mendapatkan Rp. 89.398.712,- ( delapan puluh sembilan juta tiga ratus sembilan puluh delapan ribu tujuh ratus dua belas rupiah)
- Tergugat IV ( Asep Imaddudin) mendapatkan Rp. 78.181.568,- ( tujuh puluh delapan juta seratus delapan puluh satu ribu lima ratus enam puluh delapan rupiah)
- Tergugat V ( Matsani) mendapatkan Rp. 66.666.558,- ( enam puluh enam juta enam ratus enam puluh enam ribu lima ratus lima puluh delapan rupiah)
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar 2 (dua) bulan upah kepada Para Pengugat Rekonpensi sekaligus dan tunai dengan total sebesar Rp.52.297.112,- (lima puluh dua juta dua ratus sembilan puluh tujuh ribu seratus dua belas rupiah) dengan perincian hak masing-masing Para Penggugat Rekonpensi adalah sebagai berikut
- Penggugat Rekonpensi I ( Sukriyadi) mendapatkan Rp. 12.129.852,- (dua belas juta seratus dua puluh sembilan ribu delapan ratus lima puluh dua rupiah)
- Penggugat Rekonpensi II ( Dananggolo) mendapatkan Rp. 10.428.376,- (sepuluh juta empat ratus dua puluh delapan ribu tiga ratus tujuh puluh enam rupiah)
- Penggugat Rekonpensi III (Mulyanto) mendapatkan Rp.10.365.068,- (sepuluh juta tiga ratus enam puluh lima ribu enam puluh delapan rupiah)
- Penggugat Rekonpensi IV (Asep Imaddudin) mendapatkan Rp.9.711.996,- (sembilan juta tujuh ratus sebelas ribu sembilan ratus sembilan puluh enam rupiah)
- Penggugat Rekonpensi V (Matsani) mendapatkan Rp. 9.661.820,- (sembilan juta enam ratus enam puluh satu ribu delapan ratus dua puluh rupiah)
- Menolak gugatan Para Penggugat Rekonpensi selain dan selebihnya
- Membebankan biaya perkara kepada Para Tergugat yang seluruhnya sebesar.....
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 396/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Jkt.Pst |
|
Nomor | 396/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Jkt.Pst |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 5 Desember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Taryan Setiawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Heri Hartanto, Br Hakim Anggota Mursito |
Panitera | Panitera Pengganti: Mulyatiningsih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM KONVENSI DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 16 Maret 2020 |
Tanggal Dibacakan | 16 Maret 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 396/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Jkt.Pst
Statistik12859