Putusan PA PAINAN Nomor 0051/Pdt.G/2015/PA.Pn |
|
Nomor | 0051/Pdt.G/2015/PA.Pn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 25 Februari 2015 |
Lembaga Peradilan | PA PAINAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Alizaryonbrhakim Anggota Agusti Yelpi |
Hakim Anggota | Hakim Ketua Alizaryonbrhakim Anggota Agusti Yelpi, Ibr Hakim Anggota Sulomo, S.ag |
Panitera | Hasan Basri Sy |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar | Dalam Konvensi1. Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi;2. Memberi izin kepada Pemohon Konvensi (Jafril bin Mak Urin) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon Konvensi (Yufni Yarnis, S.Pd. binti Djafri RB) di depan sidang Pengadilan Agama Painan;3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Painan untuk mengirimkan salinan penetapan ikrar talak perkara ini kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan untuk didaftarkan dalam sebuah daftar yang disediakan untuk itu serta kepada Bupati Pesisir Selatan;Dalam Rekonvensi1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebahagian;2. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi berupa :2.1. Nafkah lalu/madhiyah sebesar Rp. 19.200.00,- (sembilan belas juta dua ratus ribu rupiah)2.2. Nafkah idah sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah); 2.3. Mut'ah sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah); 2.4. nafkah anak bernama Afifah binti Jafril minimal sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per bulan sampai anak tersebut dewasa atau mandiri;3. Memerintahkan Tergugat Rekonvensi menitipkan uang sejumlah Rp. 21.500.000,- (dua puluh satu juta lima ratus ribu rupiah) kepada Panitera Pengadilan Agama Painan sebelum Tergugat Rekonvensi menjatuhkan talak; 4. 4. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi selain dan selebihnya;Dalam Konvensi dan RekonvensiMembebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 271.000,- (dua ratus tujuh puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 Juli 2015 |
Tanggal Dibacakan | 28 Juli 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 0051/Pdt.G/2015/PA.Pn
Statistik100