Putusan PTTUN MAKASSAR Nomor 58/B/2015/PT.TUN.MKS. |
|
Nomor | 58/B/2015/PT.TUN.MKS. |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
TUN Perijinan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 5 Mei 2015 |
Lembaga Peradilan | PTTUN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTTUN |
Hakim Ketua | - Kamer Togatorop, .m.ap |
Hakim Anggota | - Achmad Romli, - Moh.husein Rozarius |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - MENGUATKAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I- Menerima Permohonan Banding dari Para Penggugat/Pembanding; -------------- Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Kendari Nomor : 28/G/2014/PTUN.KDi tanggal 10 Pebruari 2015 yang dimohonkan banding tersebut dengan perbaikan amar sebagai berikut : ------------------------------------DALAM EKSEPSI :Menerima Eksepsi Tergugat /Terbanding tersebut ; ------------------------------------DALAM POKOK PERKARA: - Menyatakan gugatan Para Penggugat/Pembanding tidak diterima; ----------------- Menghukum Para Penggugat/Pembanding untuk membayar biaya perkara di kedua tingkat Pengadilan, yang untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) ; ---------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 3 Juli 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 58/B/2015/PT.TUN.MKS..zip
- Download PDF
- 58/B/2015/PT.TUN.MKS..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 656 K/TUN/2015
Pertama : 28/G/2014/PTUN.KDI
Banding : 58/B/2015/PT.TUN.MKS.
Statistik8826