- Menyatakan Terdakwa SUNARTO tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa oleh karenanya dari Dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa SUNARTO, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?KORUPSI? secara berlanjut;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa tersebut dengan pidana PENJARA selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan serta Pidana Denda sebesar Ro. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);
- Menetapkan bahwa apabila Terdakwa tidak membayar pidana denda tersebut maka harus diganti dengan pidana Kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 74.200.000,- (tujuh puluh empat juta dua ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 (satu ) bulan sesudah putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh jaksa penuntut umum dan dapat dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan dalam hal tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa SUNARTO, harus dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa;
- Menetapkan bahwa terdakwa SUNARTO, tetap berada di dalam tahanan
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah buku rekening No. 10003-01-57-001366-8 an. Kelompok Tani Ternak Bangkit Bersama.
- 1 (satu) lembar Rekening Koran e?Batara Norek. 10003-01-57-001366-8 an. Kelompok Tani Ternak Bangkit Bersama.
- 1 (satu) bendel proposal an. Kelompok tani ternak Bangkit Bersama.
- Laporan termin Tahap I, II dan III an. Kelompok tani ternak Bangkit Bersama.
- 1 (satu) buah buku rekening No. 10589-01-57-000183-9 an. Kelompok Tani Ternak Merpati II.
- 1 (satu) lembar Rekening Koran e?Batara Norek. 10589-01-57-000183-9 an. Kelompok Tani Ternak Merpati II.
- Laporan termin Tahap I, II dan III an. Kelompok tani ternak Merpati II;
- 1 (satu) lembar Rekening Koran e?Batara Norek. 11103-01-57-000359-5 an. Kelompok Tani Ternak Kasama Weki.
- 1 (satu) bendel proposal an. Kelompok tani ternak Kasama Weki.
- Laporan termin Tahap I, II dan III an. Kelompok tani ternak Kasama Weki;
- 1 (satu) lembar Rekening Koran e?Batara Norek. 10003-01-57-000373-1 an. Kelompok Tani Ternak Manggari Manggini.
- Laporan termin Tahap I, II dan III an. Kelompok tani ternak Manggari Manggini;
- 1 (satu) lembar Rekening Koran e?Batara Norek. 10003-01-57-001345-6 an. Kelompok Tani Ternak Mada Oi Karama.
- 1 (satu) bendel proposal an. Kelompok tani ternak Mada Oi Karama;
- Copy surat Permohonan Pencairan Dana Tahap I No. 02/MOK/2011 tgl. Nopember 2011 an. Kelompok tani ternak Mada Oi Karama;
- Copy surat Rekomendasi Pencairan Dana Tahap II No. 524.1/875/BD/DISNAK/2011 tgl. Nopember 2011 an. Kelompok tani ternak Mada Oi Karama;
- Copy surat Rekomendasi Pencairan Dana Tahap II No. 524.1/56/BD/DISNAK/2012 tgl. Januari 2011 an. Kelompok tani ternak Mada Oi Karama;
- Laporan Realisasi Tahap I, tahap II dan tahap III an. Kelompok tani ternak Mada Oi Karama;
- 1 (satu) lembar Rekening Koran e?Batara Norek. 10003-01-57-001375-7 an. Kelompok Tani Ternak Tentram.
- 1 (satu) bendel proposal an. Kelompok tani ternak Tentram;
- Laporan Realisasi Tahap I, tahap II dan tahap III an. Kelompok tani ternak Tentram;
- 1 (satu) lembar Rekening Koran e?Batara Norek. 11103-01-57-000371-5 an. Kelompok Tani Ternak Kalampa Sama.
- Laporan Realisasi Tahap I, tahap II dan tahap III an. Kelompok tani ternak Kalampa Sama;
- 1 (satu) lembar Rekening Koran e?Batara Norek. 10003-01-57-001360-0 an. Kelompok Tani Ternak Perjuangan Bersama.
- 1 (satu) buah buku rekening No. 10003-01-57-001360-0 an. Kelompok Tani Ternak Perjuangan Bersama
- Laporan Realisasi Tahap I, tahap II dan tahap III an. Kelompok tani ternak Perjuangan Bersama;
- 1 (satu) lembar Rekening Koran e?Batara Norek. 10003-01-57-001371-5 an. Kelompok Tani Ternak Maju Bersama.
- 1 (satu) lembar Buku Rekening e?Batara Norek. 10003-01-57-001371-5 an. Kelompok Tani Ternak Maju Bersama.
- Laporan Realisasi Tahap I, tahap II dan tahap III an. Kelompok tani ternak Maju Bersama;
- 1 (satu) lembar Rekening Koran e?Batara Norek. 10003-01-57-001348-0 an. Kelompok Tani Ternak Tri Sukses.
- 1 (satu) buah buku Pedoman Bersama Standard Operating Prosedure Dan Customer Due Dilligence Bank BTN dan Pos Indonesia.
- Laporan Realisasi Tahap I, tahap II dan tahap III an. Kelompok tani ternak Tri Sukses;
- 1 (satu) lembar Rekening Koran e?Batara Norek. 10589-01-57-000182-1 an. Kelompok Tani Ternak Oi Rao.
- 1 (satu) bendel proposal an. Kelompok tani ternak Oi Rao.
- Laporan Realisasi Tahap I dan tahap II an. Kelompok tani ternak Oi Rao;
- 1 (satu) lembar Rekening Koran e?Batara Norek. 11103-01-57-000371-5 an. Kelompok Tani Ternak Muncul Baru.
- 1 (satu) buku Petunjuk Pelaksanaan Insentif dan Penyelamatan Sapi Betina Produktif Tahun 2011 Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Nusa Tenggara Barat.
- 1 (satu) bundel Surat Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor : 711 Tahun 2011 tentang Penunjukan Pejabat Pengelola Anggaran Pendapan dan Belanja Negara (APBN) Dana Dekonsentrasi pada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun Anggaran 2011(Copy Legalisir).
- 1 (satu) bundel Surat Perjanjian Kerjasama Nomor : PL.420/2948/Satker-06/2011 antara Pejabat Pembuat Komitmen Kegiatan Insentif dan Penyelamatan Sapi / Kerbau Betina Produktif Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2011 dengan 12 Kelompok Tani Ternak (Kelompok Manggari Manggini, Kelompok Oi Rao, Kelompok Perjuangan Bersama, Kelompok Kasama Weki, Kelompok Mada Oi Karama, Kelompok Maju Bersama, Kelompok Muncul Baru, Kelompok Merpati II, Kelompok Tentram, Kelompok Kalampa Sama, Kelompok Bangkit Bersama dan Kelompok Tri Sukses) tentang Pemanfaatan Dana Bantuan Sosial Kegiatan Insentif Sapi Betina Produktif Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2011 (Copy Legalisir).
- 1 (satu) bundel Copy SPPD Nomor : 422196V/038/111 tanggal 6-12-2011 untuk Pembayaran Dana Bantuan Sosial Tahap II (kedua) Kegiatan Insentif dan Penyelamatan Sapi Betina Produktif di Kabupaten Dompu sesuai SK Nomor : KU.110/2572/Satker-06/2011 tanggal 16 September 2011.
- 1 (satu) bundel Copy SPPD Nomor : 645676W/038/111 tanggal 22-12-2011 untuk Pembayaran Dana Bantuan Sosial Tahap III (ketiga) Kegiatan Insentif dan Penyelamatan Sapi Betina Produktif di Kabupaten Dompu sesuai SK Nomor : KU.110/2572/Satker-06/2011 tanggal 16 September 2011.
- Keputusan Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor : KU.110/1281/Saker-06/2011 Tanggal 26 Mei 2011 tentang Penetapan Tim Pembina Kegiatan Insentif dan Penyelamatan Sapi / Kerbau Betina Produktif (IPBP) beserta Lampiran.
- Keputusan Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor : KU.110/2572/Saker-06/2011 Tanggal 16 September 2011 tentang Penetapan Kelompok Penerima Paket Bantuan Sosial Insentif dan Penyelamatan Sapi / Kerbau Betina Produktif (IPBP) Tahun 2011 beserta Lampiran.
- 1 (satu) eksemplar Rencana Kerja Anggaran Kementrian Lembaga (RKAKL) Dana DK dan TP Tahun Anggaran 2011 (Copy Legalisir).
- 1 (satu) bundel Pedoman Pengelolaan Dana Bantuan Sosial untuk Pertanian Tahun Anggaran 2011.
- 1 (satu) bundel Peraturan Menteri Pertanian Nomor : 71/Permentan/OT.140/12/2010 tentang Pelimpahan Kepada Gubernur dalam Pengelolaan Kegiatan dan Tanggung Jawab Dana Dokensentrasi Provinsi Tahun Anggaran 2011 Tanggal 29 Desember 2010.
- 1 (satu) bundel SP2D-LS BANSOS IPBP (TP) Bulan Desember 2011.
- 1 (satu) bundel Rekomendasi Pencairan Dana 11 Kelompok Tani Ternak (Kelompok Manggari Manggini, Kelompok Oi Rao, Kelompok Kasama Weki, Kelompok Mada Oi Karama, Kelompok Maju Bersama, Kelompok Muncul Baru, Kelompok Merpati II, Kelompok Tentram, Kelompok Kalampa Sama, Kelompok Bangkit Bersama dan Kelompok Tri Sukses).
- Keputusan Kepala Dinas Peternakan Kabupaten Dompu Nomor : 524.1/21/BD/DISNAK/2011 Tanggal 24 Mei 2011 Tentang Penetapan Revisi Tim Verifikasi Kelompok Tani Ternak Calon Penerima Bantuan Ternak pada Lingkup Dinas Peternakan Kabupaten Dompu Tahun Anggaran 2011.
- 1 (satu) lembar Surat Nomor : 524.1/580/BD/DISNAK/2012 Tanggal 17 April 2012 perihal : Penyelesaian Pembayaran Sisa Dana Kelompok Tani Ternak Program IPBP Tahun 2011.
- 1 (satu) lembar Surat Nomor : 24.1/275/ BD/DISNAK/2012 Tanggal 10 Mei 2012 perihal : Laporan Sisa Dana yang Belum dicairkan oleh PT. POS Batara Dompu.
- Keputusan Bupati Dompu Nomor : 179 Tahun 2011 tanggal 30 Juni 2011 Tentang Penetapan Unit Managemen Program Swasembada Daging Sapi / Kerbau (UM-PSDS/K), Tim Teknis Reproduksi, Tim Teknis Kabupaten dan Tim Teknis Lapangan Program Penyelamatan Sapi Betina Produktif Kabupaten Dompu Tahun 2011.
- Keputusan Kepala Dinas Peternakan Kabupaten Dompu Nomor : 524.1/42/BD/DISNAK/2011 Tanggal 1 Nopember 2011 Tentang Penetapan Tim PKB dan Tim Pendamping Kegiatan Insentif dan Penyelamatan Sapi / Kerbau Betina Produktif (IPBP) pada Dinas Peternakan Kabupaten Dompu Tahun Anggaran 2011 beserta Lampiran.
- Copy Keputusan Kepala Dinas Peternakan Kabupaten Dompu Nomor : 524.1/733/BD/DISNAK/2011 Tanggal 1 Nopember 2011 Tentang Penetapan Petugas Rocorder Kegiatan Insentif dan Penyelamatan Sapi / Kerbau Betina Produktif (IPBP) pada Dinas Peternakan Kabupaten Dompu Tahun Anggaran 2011 beserta Lampiran.
- 1 (satu) bundel Surat Nomor : 524.1/392/BD/DISNAK/2011 tanggal 27 Juni 2011 perihal Rekapitulasi Nilai Proposal yang lulus Seleksi.
- 1 (satu) bendel surat Nomor : 524.1/3173/DB tanggal 20 September 2011 perihal Workshop Kegiatan IPBP beserta lampirannya.
- 1 (satu) bendel Rekomendasi Pencairan Dana an. Kelompok TENTRAM (Syirajudin).
- 1 (satu) bendel Rekomendasi Pencairan Dana an. Kelompok KALAMPA SAMA (Heri Haryadi).
- 1 (satu) bendel Rekomendasi Pencairan Dana an. Kelompok BANGKIT BERSAMA (Badarudin)
- 1 (satu) bendel Rekomendasi Pencairan Dana an. Kelompok MERPATI II (Syamsuddin).
- 1 (satu) bendel Rekomendasi Pencairan Dana an. Kelompok OI RAO (Oyan Saputra).
- 1 (satu) bendel Rekomendasi Pencairan Dana an. Kelompok TRI SUKSES (Muslim).
- 1 (satu) bendel Rekomendasi Pencairan Dana an. Kelompok MADA OI KARAMA (Syahrul H. Sanusi).
- Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
Putusan PN MATARAM Nomor 12/Pid.Sus-TPK/2017/PN Mtr |
|
Nomor | 12/Pid.Sus-TPK/2017/PN Mtr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 6 April 2017 |
Lembaga Peradilan | PN MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua A. A Putu Ngr Rajendra.. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ferdinand M. Leander.br Hakim Anggota Fathur Rauzi. |
Panitera | Panitera Pengganti: Dra. Desak Made Wirasni. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dikembalikan kepada kelompok tani ternak Bangkit Bersama melalui saksi BADARUDIN, SH selaku Ketua Kelompok. Dikembalikan kepada kelompok tani ternak Merpati II melalui saksi SYAMSUDDIN selaku Ketua Kelompok Dikembalikan kepada kelompok tani ternak Kasama Weki melalui saksi YOYO ENDING SURYAWAN selaku Ketua Kelompok Dikembalikan kepada kelompok tani ternak Manggari Manggini melalui saksi KHAERUDDIN, SE selaku Ketua Kelompok Dikembalikan kepada kelompok tani ternak Mada Oi Karama melalui saksi SAHRUL H. SANUSI selaku Ketua Kelompok Dikembalikan kepada kelompok tani ternak Tentram melalui saksi SYIRAJUDDIN, SE selaku Ketua Kelompok Dikembalikan kepada kelompok tani ternak Kalampa Sama melalui saksi HERRI HARYADI, SE selaku Ketua Kelompok Dikembalikan kepada kelompok tani ternak Perjuangan Bersama melalui saksi HANAFI H. YASIN selaku Ketua Kelompok Dikembalikan kepada kelompok tani ternak Maju Bersama melalui saksi JAMALUDDIN, S.Sos selaku Ketua Kelompok Dikembalikan kepada kelompok tani ternak Tri Sukses melalui saksi MUSLIM selaku Ketua Kelompok Tetap terlampir dalam berkas perkara; Dikembalikan kepada kelompok tani ternak Tri Sukses melalui saksi MUSLIM selaku Ketua Kelompok Dikembalikan kepada kelompok tani ternak Oi Rao melalui saksi OYA SAPUTRA selaku Ketua Kelompok Dikembalikan kepada kelompok tani ternak Tri Sukses melalui saksi MAHFON H. HAMID selaku Ketua Kelompok Tetap terlampir dalam berkas perkara; |
Tanggal Musyawarah | 12 Juni 2017 |
Tanggal Dibacakan | 12 Juni 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 12/Pid.Sus-TPK/2017/PN_Mtr.zip
- Download PDF
- 12/Pid.Sus-TPK/2017/PN_Mtr.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 11/PID.TPK/2018/PT.MTR
Peninjauan Kembali : 732 PK/Pid.Sus/2022
Pertama : 12/PID.SUS.TPK/2017/PN.Mtr
Statistik6827