Putusan PA JAKARTA BARAT Nomor 1233/Pdt.G/2012/PA JB |
|
Nomor | 1233/Pdt.G/2012/PA JB |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama |
Kata Kunci | |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 24 September 2012 |
Lembaga Peradilan | PA JAKARTA BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | H. Ahmad |
Hakim Anggota | Hafni Nalisa, H.onhaji |
Panitera | Patimah |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | Dalam Konpensi :1. Mengabulkan permohonan Pemohon;2. Menetapkan memberi izin kepada Pemohon (PEMOHON) untuk menjatuhkan talak satu raj???i terhadap Termohon (TERMOHON) dihadapan sidang Pengadilan Agama Jakarta Barat, setelah Putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap;Dalam Rekonpensi :1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;2. Menetapkan :2.1 Nafkah Iddah Penggugat dari Tergugat sejumlah Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) selama dalam masa iddah;2.2 Uang mut???ah Penggugat dari Tergugat sejumlah Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);2.3 Anak Penggugat dan Tergugat yang bernama: ANAK I PEMOHON DAN TERMOHON, lahir tanggal XXXXXXX, ANAK II PEMOHON DAN TERMOHON,lahir tanggal XXXXXXX dan ANAK III PEMOHON DAN TERMOHON, lahir tanggal XXXXXXX, berhak diasuh dan dipelihara oleh Penggugat selaku ibu kandungnya;2.4 Nafkah ketiga anak tersebut di atas, sejumlah Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) perbulan diluar biaya pendidikan dan kesehatan sampai anak-anak tersebut dewasa;3. Memerintahkan kepada Tergugat untuk :3.1 Memberikan Nafkah Iddah kepada Penggugat sejumlah Rp. 7.500.000,- (Tujuh juta lima ratus ribu rupiah) selama dalam masa iddah;3.2 Memberikan mut???ah kepada Penggugat sejumlah Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);3.3 Menyerahkan anak Penggugat dan Tergugat yang bernama ANAK III PEMOHON DAN TERMOHON, lahir tanggal XXXXXXX kepada Penggugat selaku ibu kandungnya; 3.4 Memberikan nafkah ketiga anak tersebut di atas kepada Penggugat, sejumlah Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) perbulan diluar biaya pendidikan dan kesehatan sampai anak-anak tersebut dewasa;4. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya;Dalam Konpensi dan Rekonpensi :1. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Jakarta Barat untuk mengirimkan Salinan Penetapan Ikrar Talak kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Kembangan dan Kecamatan Palmerah Kota Jakarta Barat, untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk kepentingan tersebut;2. Membebankan kepada Pemohon Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara yang hingga kini dihitung sejumlah Rp. 616.000 (Enam ratus enam belas ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 Agustus 2013 |
Tanggal Dibacakan | 28 Agustus 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1233/Pdt.G/2012/PA JB
Statistik341