Putusan PN CIAMIS Nomor 15/Pdt.G/2016 /PN Cms |
|
Nomor | 15/Pdt.G/2016 /PN Cms |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 5 September 2016 |
Lembaga Peradilan | PN CIAMIS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Dian Wicayanti |
Hakim Anggota | Lanora Siregar, Achmad Iyud Nugraha |
Panitera | Ermi Minarni |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I DALAM EKSEPSI:??? Menolak Eksepsi Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III serta Turut Tergugat untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian ;2. Menyatakan bahwa Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang sangat merugikan Para Penggugat;3. Menyatakan Para Penggugat sebagai pemilik yang sah atas tanah seluas 614 m2 yang terletak dan dikenal dengan SMKN 2 Kabupaten Ciamis, Jln. Sadananya, No. 21, Maleber, Kabupaten Ciamis, sesuai dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 234/Maleber, Surat Ukur No. 2365/1982, tanggal 12 Oktober 1982, dengan batas-batas sebagai berikut :- Sebelah Utara : Selokan;- Sebelah Timur : Tanah milik Adat;- Sebelah Selatan : Selokan;- Sebelah Barat : Tanah Kalungguhan;4. Menghukum Para Tergugat agar :a. menyerahkan tanah milik orang tua Para Penggugat seluas 614 m2 (enam ratus empa belas meter persegi) yang sekarang digunakan oleh Tergugat III, yang terletak dan dikenal dengan SMKN 2 Kabupaten Ciamis, Jln. Sadananya, No. 21, Maleber, Kabupaten Ciamis, sesuai dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 234/Maleber, Surat Ukur No. 2365/1982, tanggal 12 Oktober 1982, dengan batas-batas sebagai berikut :- Sebelah Utara : Selokan;- Sebelah Timur : Tanah milik Adat;- Sebelah Selatan : Selokan;- Sebelah Barat : Tanah Kalungguhan;5. Menghukum Para Tergugat untuk mengosongkan tanah objek sengketa berikut bangunan yang berada di atasnya dikenal dengan SMKN 2 Kabupaten Ciamis, Jln. Sadananya, No. 21, Maleber, Kabupaten Ciamis;6. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan perkara ini;7. Menolak petitum Para Penggugat untuk selain dan selebihnya;8. Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat membayar biaya perkara yang sampai saat ini ditetapkan sebesar Rp. 2.173.000,- (dua juta seratus tujuh puluh tiga ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 2 Maret 2017 |
Tanggal Dibacakan | 9 Maret 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1196 K/Pdt/2018
Pertama : 15/Pdt.G/2016 /PN Cms
Statistik9713