Putusan PT PADANG Nomor 116/PID.SUS/2018/PT PDG |
|
Nomor | 116/PID.SUS/2018/PT PDG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-lain |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Sigit Priyono |
Hakim Anggota | Smuddin, Edy Subroto |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1.Menerima permohonan Banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut;2.Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Padang Nomor 46/Pid.Sus/2016/PN Pdg tanggal 26 Juni 2018; MENGADILI SENDIRI1.Menyatakan Terdakwa Elvy Madreani, S.H. Pgl. Evi terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya akan tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan suatu tindak pidana;2.Melepaskan Terdakwa tersebut oleh karena itu dari segala tuntutan hukum; 3.Memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;4.Memerintahkan barang bukti berupa :-1 (satu) bundel poto copy Putusan Mahkamah Agung RI No. 134 K / Pdt / 1996 tanggal 23 Juli 1998; -1 (satu) bundel foto copy Putusan Pengadilan Negeri Padang No. 65 / Pdt. G / 2016 / PN.PDG tanggal 14 April 2017;Tetap terlampir dalam berkas perkara;-1 (satu) rangkap perjanjian jual beli tanggal 12 Juni 2013;- 1 (satu) rangkap perjanjian jualbeli (perjanjian tambahan ke 2) tanggal 30 Maret 2015;-1 (satu) lembar kwitansi boking fee pembelian 1 (satu) unit rumah sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) tanggal 16 Mei 2013; -1 (satu) lembar bukti setoran Bank Nagari dari NURMANSYAH ke rekening ELVY MADREANI sebanyak Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) tanggal 14 Juni 2014;-1 (satu) lembar kwitansi DP ke 2 pembelian 1 (satu) unit rumah sejumlah Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) tanggal 12 Mei 2014;-1 (satu) lembar kwintasi prores ke 4 pembelian 1 (satu) unit rumah sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) tanggal 23 November 2014;- 1 (satu) lembar kwitansi kekurangan DP pembelian 1 (satu) unit rumah sejumlah Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) tanggal 4 Maret 2015;- 1 (satu) lembar kwitansi DP ke 5 pembelian 1 (satu) unit rumah sejumlah Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) tanggal 30 Maret 2015;- 1 (satu) Perjanjian Pendahuluan tentang Jualbeli (PPJB) No. 29 tanggal 28 Desember 2015; -1 (satu) lembar kwitansi DP pembelian 1 (satu) rumah type 36/72 kaveling 29 Rp39.000.000,00 (tiga puluh sembilan juta rupiah) tanggal 29 September 2014, -1 (satu) lembar kwitansi DP 2 pembelian 1 (satu) unit rumah type 36/72 kaveling 29 Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) tanggal 24 Desember 2014; -1 (satu) lembar kwitansi DP 3 pembelian 1 (satu) unit rumah type 36/72 kaveling 29 Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) tanggal 7 Agustus 2015;- 1 (satu) lembar kwitansi angsuran ke 1 pembelian rumah kaveling 29 Rp1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah) tanggal 3 September 2016; -1 (satu) lembar kwitansi angsuran ke 2 pemblian rumah kaveling 29 Rp1.200.000,00 (satu dua ratus ribu rupiah); -1 (satu) lembar kwitansi angsuran ke 3 pembelian rumah kaveling 29 Rp1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah) tanggal 25 November 2016; -1 (satu) lembar kwitansi angsuran ke 4 pembelian rumah kaveling 29 Rp1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah) tanggal 31 Desember 2016; -1 (satu) lembar kwitansi angsuran ke 5 pembelian rumah kaveling 29 Rp1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah) tertanggal 1 Februari 2017;-1 (satu) rangkap perjanjian jualbeli tertanggal 17 April 2015; -1 (satu) lembar kwitansi boking fee Kaveling 17 type 70/153 sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) tanggal 9 Oktober 2014;-1 (satu) lembar kwitansi DP ke 1 kaveling Perumahan Pondok Indah sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) tanggal 10 Desember 2014, -1 (satu) lembar kwitansi DP ke 2 pembelian kaveling No. 1 Perumahan Pondok Indah Balai Baru Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) tanggal 19 Januari 2015; -1 (satu) lembar kwitansi progress ke 3 pembelian rumah kaveling 1 Perumahan Pondok Indah Balai Baru sejumlah Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) tanggal 9 Febtuari 2015; -1 (satu) lembar kwitansi DP ke 4 pembelian rumah kaveling 1 perumahan pondok indah balai baru sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) tanggal 16 Maret 2015; -1 (satu) lembar kwitansi DP ke 5 pembelian rumah kaveling 1 sejumlah Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) tanggal 30 Maret 2015 dan 1 (satu) lembar kwitansi Angsuran 1 pembelian Perumahan Pondok Indah Balai Baru sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah);Dikembalikan kepada saksi DODI INDRA PGL DODI-1 (satu) bundel poto copy Putusan Mahkamah Agung RI No. 134 K / Pdt / 1996 tanggal 23 Juli 1998 dan 1 (satu) bundel foto copy Putusan Pengadilan Negeri Padang No. 65 / Pdt. G / 2016 / PN.PDG tanggal 14 April 2017. (Sesuai dengan Penetapan Pengadilan Negeri Padang Nomor 569 / P.VIII / Pen.Pid / 2017 / PN PDG tanggal 9 Agustus 2017);-1 (satu) rangkap perjanjian jual beli tanggal 12 Juni 2013;- 1 (satu) rangkap perjanjian jualbeli (perjanjian tambahan ke 2) tanggal 30 Maret 2015; -1 (satu) lembar kwitansi boking fee pembelian 1 (satu) unit rumah sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) tanggal 16 Mei 2013; -1 (satu) lembar bukti setoran Bank Nagari dari NURMANSYAH ke rekening ELVY MADREANI sebanyak Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) tanggal 14 Juni 2014;-1 (satu) lembar kwitansi DP ke 2 pembelian 1 (satu) unit rumah sejumlah Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) tanggal 12 Mei 2014; -1 (satu) lembar kwintasi prores ke 4 pembelian 1 (satu) unit rumah sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) tanggal 23 November 2014; -1 (satu) lembar kwitansi kekurangan DP pembelian 1 (satu) unit rumah sejumlah Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) tanggal 4 Maret 2015; -1 (satu) lembar kwitansi DP ke 5 pembelian 1 (satu) unit rumah sejumlah Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) tanggal 30 Maret 2015, (Sesuai dengan Penetapan Pengadilan Negeri Padang Nomor : 573 / P.VIII / Pen.Pid / 2017 / PN PDG tanggal 9 Agustus 2017 );-1 (satu) Perjanjian Pendahuluan tentang Jualbeli (PPJB) No. 29 tanggal 28 Desember 2015;- 1 (satu) lembar kwitansi DP pembelian 1 (satu) rumah type 36/72 kaveling 29 Rp39.000.000,00 (tiga puluh sembilan juta rupiah) tanggal 29 September 2014; -1 (satu) lembar kwitansi DP 2 pembelian 1 (satu) unit rumah type 36/72 kaveling 29 Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) tanggal 24 Desember 2014;-1 (satu) lembar kwitansi DP 3 pembelian 1 (satu) unit rumah type 36/72 kaveling 29 Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) tanggal 7 Agustus 2015; -1 (satu) lembar kwitansi angsuran ke 1 pembelian rumah kaveling 29 Rp1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah) tanggal 3 September 2016;-1 (satu) lembar kwitansi angsuran ke 2 pemblian rumah kaveling 29 Rp1.200.000,00 (satu dua ratus ribu rupiah); -1 (satu) lembar kwitansi angsuran ke 3 pembelian rumah kaveling 29 Rp1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah) tanggal 25 November 2016; -1 (satu) lembar kwitansi angsuran ke 4 pembelian rumah kaveling 29 Rp1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah) tanggal 31 Desember 2016; -1 (satu) lembar kwitansi angsuran ke 5 pembelian rumah kaveling 29 Rp1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah) tanggal 1 Februari 2017;Dikembalikan kepada saksi JUPRIZAL Pgl JUP -1 (satu) rangkap perjanjian jualbeli tanggal 17 April 2015; -1 (satu) lembar kwitansi boking fee Kaveling 17 type 70/153 sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) tanggal 9 Oktober 2014;-1 (satu) lembar kwitansi DP ke 1 kaveling Perumahan Pondok Indah sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) tanggal 10 Desember 2014; -1 (satu) lembar kwitansi DP ke 2 pembelian kaveling No. 1 Perumahan Pondok Indah Balai Baru Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) tanggal 19 Januari 2015; -1 (satu) lembar kwitansi progress ke 3 pembelian rumah kaveling 1 Perumahan Pondok Indah Balai Baru sejumlah Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) tanggal 9 Febtuari 2015; -1 (satu) lembar kwitansi DP ke 4 pembelian rumah kaveling 1 perumahan pondok indah balai baru sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) tanggal 16 Maret 2015; -1 (satu) lembar kwitansi DP ke 5 pembelian rumah kaveling 1 sejumlah Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) tanggal 30 Maret 2015; -1 (satu) lembar kwitansi Angsuran 1 pembelian Perumahan Pondok Indah Balai Baru sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah); Dikembalikan kepada saksi NURMANSYAH PgL NURMAN; Bukti surat yang diajukan oleh Penasihat Hukum Terdakwa, berupa:-Fotocopy Surat Keterangan dari Sado, Salih, Latif adik berkakak dan ahli warisnya Yakub kepada Rasnidar, M. Boer Gelar Pandito Kayo dan Evi, yang telah disesuaikan dengan aslinya, diberi tanda T-1;-Fotocopy Salinan Putusan Pengadilan Negeri Padang Nomor 24/Pdt/G/1994/PN Pdg tanggal 6 Februari 1995, yang telah disesuaikan dengan aslinya, diberi tanda T-2;-Fotocopy Salinan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 134 K/Pdt/1996 tanggal 23 Juli 1998, yang telah disesuaikan dengan aslinya, diberi tanda T-4;-Fotocopy Berita Acara Eksekusi Nomor 19/EKS/2005/PN Pdg terhadap perkara perdata Nomor 24/Pdt.G/1994/PN Pdg tanggal 7 Juni 2010, yang telah disesuaikan dengan aslinya, diberi tanda T-5;-Fotocopy Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang tanah dari Yakub, Rosnidar dan Muhammad Syarif (M.Syarif) tanggal 20 September 2010, yang telah disesuaikan dengan aslinya, diberi tanda T-6;-Fotocopy Surat Keterangan Nomor 100/89/GS-XI/2010 tertanggal 24 November 2010, yang telah disesuaikan dengan aslinya, diberi tanda T-7;-Fotocopy Surat Situasi Keterangan Rencana Kota tentang Peruntukan Ruang Kota Nomor 0769/DTRTBP/KRK-PRK/09/2013 tanggal 10 September 2013, yang telah disesuaikan dengan aslinya, diberi tanda T-8;-Fotocopy Keputusan Walikota Padang Nomor 32/IMB/TT/LT.1/CRK/IX-2013 tentang Izin Mendirikan Bangunan Walikota Padang tanggal 13 September 2013, yang telah disesuaikan dengan aslinya, diberi tanda T-9;-Fotocopy Surat Tanda Terima Dokumen Nomor Berkas Permohonan 12765/2014 tanggal 7 Mei 2014, yang telah disesuaikan dengan aslinya, diberi tanda T-10;-Fotocopy Peta Bidang Tanah Nomor 480/2014 tanggal 22 Juli 2014, yang telah disesuaikan dengan aslinya, diberi tanda T-11;-Fotocopy Surat tanggal 18 November 2014 tentang Konfirmasi Berita Acara Eksekusi Perdata Nomor 24/Pdt.G/1994 Eksekusi Nomor 19/EKS/2005/PN Pdg. tanggal 7 Juni 2010, yang telah disesuaikan dengan aslinya, diberi tanda T-12;-Fotocopy tanda terima berkas permohonan Pengkavlingan dan IMB dari Terdakwa (Kuasa dari M. Syarif) ke Pemerintah Kota Padang di Dinas Tata Ruang Tata Bangunan dan Perumahan Tahun 2014, yang telah disesuaikan dengan aslinya, diberi tanda T-13;-Fotocopy Berita Acara Eksekusi Ulang tahun 2015, yang telah disesuaikan dengan aslinya, diberi tanda T-14;-Fotocopy surat klarifikasi perkembangan peta bidang Nomor 480/2014 dengan luas 14.330 m2 atas nama M. Syarif, yang telah disesuaikan dengan aslinya, diberi tanda T-15;-Fotocopy Putusan Pengadilan Negeri Nomor 61/Pdt.G/2016/PN Pdg, yang telah disesuaikan dengan aslinya, diberi tanda T-16;-Fotocopy Putusan Pengadilan Negeri Nomor 65/Pdt.G/2016/PN Pdg, yang telah disesuaikan dengan aslinya, diberi tanda T-17;-Fotocopy Putusan Pengadilan Negeri Nomor 79/Pdt.G/2017/PN Pdg, yang telah disesuaikan dengan aslinya, diberi tanda T-18;-Fotocopy surat tanda terima dokumen dari BPN Kota Padang Nomor berkas permohonan 28933/2017, yang telah disesuaikan dengan aslinya, diberi tanda T-19;-Fotocopy surat pelaksanaan pengukuran bidang tanah atas nama terdakwa, yang telah disesuaikan dengan aslinya, diberi tanda T-20;-Fotocopy Berita Acara Pembungkusan atau Penyegelan barang bukti yang ditanda tangani oleh penyidik Krimsus Polda Sumbar pada tanggal 16 Agustus 2017, yang telah disesuaikan dengan aslinya, diberi tanda T-21;-Fotocopy Surat Tanda Terima laporan dari Polresta Padang, yang telah disesuaikan dengan aslinya, diberi tanda T-22; Tetap terlampir dalam berkas perkara;5.Membebankan biaya perkara kepada negara; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 4 Oktober 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 116/PID.SUS/2018/PT_PDG.zip
- Download PDF
- 116/PID.SUS/2018/PT_PDG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 635 K/Pid.Sus/2019
Banding : 116/PID.SUS/2018/PT.PDG
Statistik120106