Putusan PN BANDA ACEH Nomor 12/Pdt.G/2014/PN Bna |
|
Nomor | 12/Pdt.G/2014/PN Bna |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | 12/Pdt.G/2014/PN BnaPerdataPMH |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 25 Februari 2014 |
Lembaga Peradilan | PN BANDA ACEH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Syamsul Qamar |
Hakim Anggota | H. Mukhtar Amin, Eddy |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I Dalam Eksepsi :- Menolak eksepsi dari Para Tergugat untuk seluruhnya ; --------------------------------Dalam Konpensi :Dalam Pokok Perkara :1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian ; ---------------------------2. Menyatakan tindakan Para Tergugat yang tidak melaksanakan Keputusan Gubernur Aceh selaku Pemegang Saham Pengendali PT Bank Aceh Nomor 584/550/2011 tanggal 27 September 2011, pada point V Lampiran I dan point VI Lampiran II, adalah perbuatan melawan hukum ; ------------------------------------3. Menghukum Para Tergugat untuk melaksanakan ketentuan yang diatur dalam point V Lampiran I dan point VI Lampiran II dari Keputusan Gubernur Aceh selaku Pemegang Saham Pengendali PT Bank Aceh Nomor 584/550/2011 tanggal 27 September 2011; ------------------------------------------------------------------4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar Penghargaan Uang Jasa Akhir Pengabdian kepada : ----------------------------------------------------------------------------Penggugat I : 24 x Rp. 54.481.995,00 Rp. 1.307.567.880,00Penggugat II : 24 x Rp. 54.481.995,00 Rp. 1.307.567.880,00Penggugat III : 24 x Rp. 54.481.995,00 Rp. 1.307.567.880,00Penggugat IV : 24 x Rp. 38.110.747,00 Rp. 914.657.928,00Penggugat V : 24 x Rp. 38.110.747,00 Rp. 914.657.928,00Penggugat VI : 24 x Rp. 38.110.747,00 Rp. 914.657.928,005. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang perkara yang hingga kini diperkirakan sebesar Rp. 694.000,00 (enam ratus sembilan puluh empat ribu rupiah) ; ---------------------------------------------------------------------------------------------6. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya ; -----------------Dalam Rekonpensi :- Menolak gugatan rekonpensi Penggugat Rekonpensi/Tergugat II Konpensi untuk seluruhnya ; ----------------------------------------------------------------------------------- Menghukum Penggugat Rekonpensi/Tergugat II Konpensi untuk membayar biaya perkara yang hingga kini diperkirakan sebesar NIHIL ; --------------------------Dalam Konpensi dan Rekonpensi :- Menghukum Para Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara yang hingga kini diperkirakan sebesar Rp. 694.000,00 (enam ratus sembilan puluh empat ribu rupiah) ; ------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 6 Agustus 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 841 K/Pdt/2015
Pertama : 12/Pdt.G/2014/PN.BNA
Statistik8039