Putusan PTA JAKARTA Nomor 12/Pdt.G/2018/PTA.JK |
|
Nomor | 12/Pdt.G/2018/PTA.JK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | WARIS |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 5 Februari 2018 |
Lembaga Peradilan | PTA JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Ridhwan Hajjaj |
Hakim Anggota | H. Hasanadi Badni, H. E. Abd. Rahman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUATKAN DENGAN PERBAIKAN |
Catatan Amar | MENGADILIMenerima permohonan banding Pembanding; Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Jakarta Barat Nomor 490/Pdt.G/2017/PA.JB tanggal 13 November 2017 Masehi, bertepatan dengan tanggal 24 Shafar 1439 Hijriah, dengan perbaikan dan penambahan amar sehingga selengkapnya berbunyi sebagai berikut: DALAM KONVENSI 1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;2. Menjatuhkan talak satu ba?in sughra Tergugat (Pembanding) terhadap Penggugat (Terbanding); 3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Jakarta Barat untuk mengirim salinan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama dan Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama, Kota Jakarta Barat, untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;4. Menetapkan anak yang bernama (Anak Penggugat dan Tergugat, lahir di Jakarta pada tanggal 13 Februari 2013, berada di bawah pengasuhan dan pemeliharaan (hadhanah) Penggugat sebagai ibunya, sampai anak tersebut dapat mengurus dirinya sendiri (?aqil baligh);5. Menghukum Tergugat untuk memberikan nafkah anak yang berada dalam asuhan Penggugat sebagaimana tersebut dalam amar putusan angka 4 di atas setiap bulan sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) melalui Penggugat, dengan penambahan 15 % setiap tahun, ditambah biaya pendidikan dan kesehatan sesuai kebutuhan, terhitung mulai bulan April 2018 sampai anak tersebut dewasa dan dapat membiayai dirinya sendiri (mandiri);6. Menetapkan apabila Tergugat lalai atau terlambat menunaikan kewajibannya memberikan nafkah anak sebagaimana angka 5 di atas, yaitu melewati batas tanggal 10 setiap bulan, maka Tergugat dikenakan pembayaran uang paksa (dwangsom) per hari sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah);7. Memerintahkan kepada Penggugat untuk membuka ruang dan waktu (akses) kepada Tergugat untuk menjumpai anak tersebut yang berada dalam asuhan Penggugat pada waktu-waktu sesuai kesepatan, dengan ketentuan tidak mengganggu kenyamanan anak;DALAM REKONVENSI - Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI - Membebankan kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang hingga kini dihitung sejumlah Rp 916.000,00 (sembilan ratus enam belas ribu rupiah); Menghukum Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 13 Maret 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 12/Pdt.G/2018/PTA.JK.zip
- Download PDF
- 12/Pdt.G/2018/PTA.JK.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 490/Pdt.G/2017/PA.JB
Banding : 12/Pdt.G/2018/PTA.JK
Statistik3035