Putusan PN TERNATE Nomor 69/Pid.B/2016/PN Tte |
|
Nomor | 69/Pid.B/2016/PN Tte |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 6 April 2016 |
Lembaga Peradilan | PN TERNATE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Slamet Budiono |
Hakim Anggota | Saiful Anam, Aris Fitra Wijaya |
Panitera | Kharis M. Harisun |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA SELAMA 2 (DUA) TAHUN ; |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan Terdakwa Samuel Epaphras Kawulur Alias Sam telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ???Penggelapan dalam jabatan???;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun ;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan Barang Bukti berupa :1. 1 (Satu) lembar faktur penjualan dan pelunasan dari pemesan Apotek Prima Farma dengan nomor faktur 661215019727, tertanggal 26 Oktober 2015, dengan jumlah tagihan Rp. 14.393.260 (Empat belas juta tiga ratus sembilan puluh tiga ribu dua ratus enam puluh rupiah),tanggal jatuh tempo 16 November 2015 dan tanggal pelunasan 19 November 2015;2. 1 (Satu) lembar faktur penjualan dan pelunasan dari pemesan Apotek Kiki Farma dengan nomor faktur 661214021906, tertanggal 08 Desember 2014, dengan jumlah tagihan Rp. 10.198.888 (Sepuluh juta seratus sembilan puluh delapan ribu delapan ratus delapan puluh delapan rupiah),tanggal jatuh tempo 22 Desember 2014 dan tanggal pelunasan 22 Januari 2016;3. 1 (Satu) lembar bukti tanda terima faktur penjualan dan pelunasan dari pemesan PT TERNATE FARMA dengan masing-masing nomor faktur,tanggal, nilai faktur,dan tanggal jatuh tempo sebagai berikut :a. No faktur 661215021855, Tanggal 28-November- 2015 dengan nilai faktur sebesar Rp 4,851,000 (Empat juta delapan ratus lima puluh satu ribu rupiah),dan tanggal jatuh tempo,28 Desember 2015;b. No faktur 661215021893, Tanggal 28-November- 2015 dengan nilai faktur sebesar Rp 2,894,650 (Dua juta delapan ratus Sembilan puluh empat ribu enam ratus lima puluh rupiah),dan tanggal jatuh tempo,28 Desember 2015;c. No faktur 661215022038, Tanggal 30-November- 2015 dengan nilai faktur sebesar Rp 2,339,260 (Dua juta tiga ratus tiga puluh Sembilan ribu dua ratus enam puluh rupiah),dan tanggal jatuh tempo,30 Desember 2015;4. 5 (lima) lembar bukti tanda terima faktur penjualan dan pelunasan dari pemesan Apotek Ar-Rahmah dengan masing-masing nomor faktur,tanggal, nilai faktur,dan tanggal jatuh tempo sebagai berikut :a. No faktur 661215021023, Tanggal 17-November- 2015 dengan nilai faktur sebesar Rp 7,555,680 (Tujuh juta lima ratus lima puluh lima ribu enam ratus delapan puluh rupiah),dan tanggal jatuh tempo,08 Desember 2015;b. No faktur 661215020982, Tanggal 17-November- 2015 dengan nilai faktur sebesar Rp 3,828,339 (Tiga juta delapan ratus dua puluh delapan ribu tiga ratus tiga puluh sembilan rupiah),dan tanggal jatuh tempo,08 Desember 2015;c. No faktur 661215021987, Tanggal 30-November- 2015 dengan nilai faktur sebesar Rp 5,478,000 (Lima juta empat ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah),dan tanggal jatuh tempo,21 Desember 2015;d. No faktur 661215021894, Tanggal 28-November- 2015 dengan nilai faktur sebesar Rp 1,298,880 (satu juta dua ratus Sembilan puluh delapan ribu delapan ratus delapan puluh rupiah),dan tanggal jatuh tempo,19 Desember 2015;e. No faktur 661215021043, Tanggal 17-November- 2015 dengan nilai faktur sebesar Rp 5,607,360 (Lima juta enam ratus tujuh ribu tiga ratus enam puluh rupiah),dan tanggal jatuh tempo,08 Desember 2015;5. 1 (Satu) lembar faktur penjualan dan pelunasan dari pemesan Apotek Apia Farma 1 dengan nomor faktur 661215018501, tertanggal 08 Oktober 2015, dengan jumlah tagihan Rp. 10.981.622 (Sepuluh juta sembilan ratus delapan puluh satu ribu enam ratus dua puluh dua rupiah),tanggal jatuh tempo 29 Oktober 2015 dan tanggal pelunasan 09 November 2015;6. 1 (Satu) lembar bukti tanda terima faktur penjualan dan pelunasan dari pemesan Apotek Medistra dengan masing-masing nomor faktur,tanggal, nilai faktur,tanggal jatuh tempo dan tanggal pelunasan sebagai berikut :a. No faktur 661215022885, Tanggal 16-Desember- 2015 dengan nilai faktur sebesar Rp 1,471,078 (Satu juta empat ratus tujuh puluh satu ribu tujuh puluh delapan rupiah), tanggal jatuh tempo,06 Januari 2016 dan tanggal pelunasan 08 Januari 2016;b. No faktur 661215022071, Tanggal 30-November- 2015 dengan nilai faktur sebesar Rp 24,434,484 (Dua puluh empat juta empat ratus tiga puluh empat ribu empat ratus delapan puluh empat rupiah),tanggal jatuh tempo,21 Desember 2015 dan tanggal pelunasan 07 Januari 2016;Tetap terlampir dalam berkas perkara;6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,-(dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 25 Mei 2016 |
Tanggal Dibacakan | 25 Mei 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 69/Pid.B/2016/PN Tte
Statistik650