Putusan PA PONTIANAK Nomor 380/Pdt.G/2017/PA.Ptk |
|
Nomor | 380/Pdt.G/2017/PA.Ptk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 17 April 2017 |
Lembaga Peradilan | PA PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Hasanuddin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rustam A. Kaderi, Br Hakim Anggota Hasanuddin, S. Ag |
Panitera | Panitera Pengganti: Evi Susanti, S.ag |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dalam Konpensi : 1. Mengabulkan permohonan Pemohon; 2. Memberi izin kepada Pemohon (Suharno Faris, SH bin Abdul Azis Sheban) untuk menjatuhkan talak satu raj???i terhadap Termohon (Wulanda Anjaswari S.STP binti Abdi Buana) di depan sidang Pengadilan Agama Pontianak; 3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Pontianak untuk mengirimkan Salinan Penetapan ikrar talak perkara ini kepada Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Pontianak Kota, Kota Pontianak untuk dicatat dalam daftar yanbg disediakan untuk itu; Dalam Rekonpensi : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi sebagian; 2. Menetapkan anak Penggugat Rekonpensi dan Tergugat Rekonpensi yang bernama Rayya Adiva Naira, perempuan, lahir tanggal 24 Agustus 2011 berada di bawah hadhanah Penggugat Rekonpensi; 3. Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonpensi Nafkah Anak pada diktum 2 Rekonpensi sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap bulan sampai anak tersebut dewasa dan mandiri; 4. Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonpensi Nafkah Iddah sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah), terhitung sejak talak dijatuhkan; 5. Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar Mut???ah kepada Penggugat Rekonpensi berupa uang sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah), terhitung sejak talak dijatuhkan; 6. Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi selebihnya; Dalam Konpensi dan Rekonpensi : - Membebankan kepada Pemohon Konpensi / Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 316.000,- (tiga ratus enam belas ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 18 Oktober 2017 |
Tanggal Dibacakan | 18 Oktober 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 380/Pdt.G/2017/PA.Ptk
Statistik140