Putusan PT JAMBI Nomor 43 / PDT / 2013 / PT. JBI |
|
Nomor | 43 / PDT / 2013 / PT. JBI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Zaid Umar Bobsaid |
Hakim Anggota | 1. H.m. Tuchfatul Anam, M.h 2. Jalaluddin |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :- Menerima permohonan banding dari Pembanding I , II dan III semula Tergugat IV, II dan I ; - Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jambi Nomor : 63 / Pdt. G / 2012 / PN.Jbi, tanggal 10 April 2013 yang dimohonkan banding tersebut ; MENGADILI SENDIRIDALAM KONPENSI DALAM EKSEPSI Menolak eksepsi Pembanding III semula Tergugat I dan Pembanding II semula Tergugat II:DALAM POKOK PERKARA - Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; - Menyatakan sita jaminan yang telah diletakkan sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Penyitaan Jaminan No. 63/BA.CB/2012/PN.JBI , tanggal 6 ? 3 ? 2013 dinyatakan tidak sah dan tidak berharga ; - Memerintahkan agar sita jaminan tersebut diangkat ; DALAM REKONPENSI :- Menolak gugatan Pembanding II dan III semula Tergugat I dan II dalam konpensi / Penggugat Rekonpensi I dan Penggugat Rekonpensi II untuk seluruhnya ; -----------DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :- Menghukum Terbanding semula Penggugat dalam konpensi / Tergugat dalam rekonpensi untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,00 ( seratus lima puluh ribu rupiah ). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 8 Oktober 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 43_/_PDT_/_2013_/_PT._JBI.zip
- Download PDF
- 43_/_PDT_/_2013_/_PT._JBI.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 43 / PDT / 2013 / PT. JBI
Kasasi : 273 K/Pdt/2014
Pertama : 63 / Pdt. G / 2012 / PN.Jbi
Statistik4711