Putusan PTUN SAMARINDA Nomor 25/G/2018/PTUN.SMD |
|
Nomor | 25/G/2018/PTUN.SMD |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN Pertanahan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 24 Juli 2018 |
Lembaga Peradilan | PTUN SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ayi Solehudin |
Hakim Anggota | Brhakim Anggota Febrina Permadi, Hakim Anggota Dedi Wisudawan Gamadi |
Panitera | Panitera Pengganti: Jihim |
Amar | Tidak Dapat Diterima |
Catatan Amar | DALAM EKSEPSI : ----------------------------------------------------------------------------Menerima Eksepsi Tergugat II Intervensi berkaitan dengan Penggugat dan Penggugat Intervensi tidak memiliki Kedudukan Hukum dan Kepentingan Hukum untuk mengajukan gugatan tata usaha negara terhadap objek sengketa dalam perkara a quo ; -----DALAM POKOK PERKARA : --------------------------------------------------------------Menyatakan Gugatan Penggugat dan Penggugat Intervensi tidak diterima ; ----------------------------------------------------------------------------Menghukum Penggugat dan Penggugat Intervensi untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sejumlah Rp 26.711.500 (dua puluh enam juta tujuh ratus sebelas ribu lima ratus rupiah);------------------------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 18 Desember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 20 Desember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 25/G/2018/PTUN.SMD.zip
- Download PDF
- 25/G/2018/PTUN.SMD.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 25/G/2018/PTUN.SMD
Kasasi : 564 K/TUN/2019
Peninjauan Kembali : 28 PK/TUN/2021
Banding : 107/B/2019/PT.TUN.JKT
Statistik16255