Putusan PN BAUBAU Nomor 12/Pdt.G/2013/PN.BB |
|
Nomor | 12/Pdt.G/2013/PN.BB |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 19 Juni 2013 |
Lembaga Peradilan | PN BAUBAU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - Deny Tulangow |
Hakim Anggota | - Muswandar, - Ary Wahyu Irawan |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDalam Eksepsi ? Menolak Eksepsi para Tergugat ;Dalam Pokok Perkara 1. Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk sebagian ;2. Menyatakan hukum tanah obyek sengketa bidang I yang terletak di jalan Pahlawan, kKelurahan Kadolokatapi, Kecamatan Wolio, Kota Baubau, dengan unkuran + 117 x 100 M atau seluas 11.700 M2 dan berbatasan dengan :a. Utara berbatsan dengan tanah kintal milik Haji Muh.Amran Tahir/Penggugat I. b. Selatan berbatasan dengan tanah kintal milik Wa Ode Maisa/Tergugat I.c. Timur berbatasan dengan tanah kintal milik hajja Sitti Arfa/tnh bidang II. d. Barat berbatasan dengan tanah kintal milik La Saada (almarhum)Adalah sah milik Penggugat I yang diperoleh melalui jual beli dengan Wa Ode Maisa (tergugat I) pada tahun 2000 sebagaimana terurai dalam akta jual beli Nomor 31/KW/IV/2000 ; 3. Menyatakan hukum tanah obyek sengketa bidang II yang terletak di jalan Pahlawan, Kelurahan Kadolokatapi, kecamatan Wolio, Kota Baubau dengan ukuran 117 x 100 M atau seluas 11.700 M2 dan berbatasan dengan : a. Utara berbatas dengan tanah kintal milik Haji Muh.Amran Tahir/Penggugat I. b. Selatan berbatas dengan tanah kintal milik Wa Ode Maisa/tergugat I.c. Timur berbatas dengan tanah kintal milik Rusli.d. Barat berbatas dengan tnah kintal milik haji Muh.Amran Tahir/Penggugat I.Adalah sah milik para Penggugat yang diperoleh dari harta peninggalan almarhum hajja Sitti Arfa dan almarhumah Hajja Sitti Arfa memperoleh tanah tersebut melalui jual beli dengan Wa Ode Maisa (Tergugat I) pd Tahun 2000, sebagaimana terurai dalam akta jual beli Nomor 32?KW/IV/2000 ;4. Menyatakan hukum tindakan Tergugat I dan Tergugat II memasuki dan mengusai tanah obyek sengketadalam perkara ini dan selanjutnya mengalihkannya/dijual kepada Tergugat III sampai dengan Tergugat XIV, demikian juga keberadaan pra Tergugat III sampai dengan Tergugat XIV di atas tanh obyek sengketa karena diperoleh dari orang yang tidak berhak, maka perbuatan itu adalah merupakan perbuatan yang bersifat melawan hukum karena bertentangan dengan kepentingan hukum Para Penggugat;5. Menytaka hukum surat-surat tanah obyek sengketa yang dibuat atas nama Tergugat I dan Tergugat II, termaksut didalamnya surat kompenasi yang dibuat oleh Lurah Kadolokatapi yang menyertai keberadaan Tergugat III sampai dengan Tergugat Xiv di atas tanah obyek sengketa atau yang ditemukan cacat dalam isi maupun perbuatannya adalah tidak sah dan tidak mengikat terhadap tanah obyek sengketa perkara ini ; 6. Menghukum para Tergugat dan seluruh sanak keluarganya atau siapapun yang memperoleh hak daripadanya untuk mengembalikan/menyerahkan tanah obyek sengketa, kepda para Penggugat dalam keadaan kosong, bai dan tanpa syarat apapun juga, dan segala sesuatu milik para Tergugat termasuk rumah-rumah milik Tergugat III sampai dengan XIV yang ada di atas tanah obyek sengketa harus dibongkar atau di musnahkan ;7. Menghukum para Tegugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara hingga putusan ini dibacakan sejumlah Rp. 3.641.000,00 (tiga juta enam ratus empat puluh satu ribu rupiah) 8. Menolak gugatan para Penggugat untuk selain dan selebihnya ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 21 Januari 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 12/Pdt.G/2013/PN.BB.zip
- Download PDF
- 12/Pdt.G/2013/PN.BB.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 614 PK/PDT/2017
Banding : 37/PDT/2014/PT.Sultra
Pertama : 12/Pdt.G/2013/ PN.BB
Statistik8735