- Menyatakan eksepsi Tergugat tidak diterima; ------------------------------------------
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; --------------------------------
- Menyatakan tidak sah keputusan Tergugat berupa: ---------------------------------
- Sertipikat Hak Milik Nomor 872 / Kel. Keramasan, tanggal 29 Desember 2010, Surat Ukur Nomor 282/Keramasan/2010, tanggal 02 Juni 2010, luas + 20.000 M2 atas nama Agustina Sinuraya, lokasi Kelurahan Keramasan Kecamatan Kertapati Kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan; ----------
- Sertipikat Hak Milik Nomor 904/Kel. Keramasan, tanggal 29 Desember 2010, Surat Ukur Nomor 330/Keramasan/2010, tanggal 02 Juni 2010 Luas + 20.000 M2 atas nama Ferronia Bintari, lokasi Kelurahan Keramasan Kecamatan Kertapati Kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan; ----------
- Sertipikat Hak Milik Nomor 905/Kel. Keramasan, tanggal 29 Desember 2010, Surat Ukur Nomor 329/Keramasan/2010, tanggal 02 Juni 2010, luas + 20.000 M2 atas nama M. Affan Prapanca, lokasi Kelurahan Keramasan Kecamatan Kertapati Kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan; ----------
- Sertipikat Hak Milik Nomor 982/Kel. Keramasan, tanggal 17 Januari 2011, Surat Ukur Nomor 637/keramasan/2010, tanggal 05 Juli 2010, luas + 20.000 M2 atas nama Yosia Hendra Utomo, lokasi Kelurahan Keramasan Kecamatan Kertapati Kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan; ----------
- Sertipikat Hak Milik Nomor 989/Kel. Keramasan, tanggal 17 Januari 2011, Surat Ukur Nomor 665/Keramasan/2010, tanggal 05 Juli 2010, luas + 20.000 M2 atas nama Arie Wijaya, lokasi Kelurahan Keramasan Kecamatan Kertapati Kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan; ----------
- Sertipikat Hak Milik Nomor 1013/Kel. Keramasan, tanggal 17 Januari 2011, Surat Ukur Nomor 666/Keramasan/2010, tanggal 05 Juli 2010 luas + 20.000 M2 atas nama Kira Tarigan, lokasi Kelurahan Keramasan Kecamatan Kertapati Kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan; ----------
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 3.171.000,- (Tiga juta seratus tujuh puluh satu ribu rupiah); ------
Putusan PTUN PALEMBANG Nomor 51/G/2018/PTUN.PLG |
|
Nomor | 51/G/2018/PTUN.PLG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN TUN Pertanahan |
Kata Kunci | Pertanahan |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 23 Agustus 2018 |
Lembaga Peradilan | PTUN PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Darmawi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hastin Kurnia Dewi, Br Hakim Anggota Firdaus Muslim |
Panitera | Panitera Pengganti: Alamsyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: DALAM EKSEPSI ------------------------------------------------------------------------------------ DALAM POKOK PERKARA ---------------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 17 Desember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 20 Desember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 51/G/2018/PTUN.PLG.zip
- Download PDF
- 51/G/2018/PTUN.PLG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 336 K/TUN/2019
Pertama : 51/G/2018/PTUN.PLG
Statistik194136