Putusan PN YOGYAKARTA Nomor 22/Pid.Sus/2013/P.Tpkor-Yk |
|
Nomor | 22/Pid.Sus/2013/P.Tpkor-Yk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 1 Oktober 2013 |
Lembaga Peradilan | PN YOGYAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Moch.mawardi |
Hakim Anggota | Samsul Hadi, Rina Listyowati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I : 1. Menyatakan terdakwa NURJANAH, SPd terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?KORUPSI? ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima puluh juta Rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama1 (satu) bulan ; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan terdakwa tetap ditahan ; 5. Memerintahkan barang bukti, berupa : 1) Proposal Pengajuan Dana Penguatan Modal Lembaga Usaha Ekonomi Pedesaan kabuapten Sleman tertanggal 17 Nopember 2005 ; 2) Surat Perjanjian Kerjasama Nomor : 570/261/2005 tanggal 1 Agustus 2005 dan Surat Pernyataan ; 3) Surat Keputusan Kepala Dinas dan Kehutanan Kabupaten Sleman No. 188.4/082/Kep.Ka.Din/2005 tanggal 19 Juli 2005 beserta lampirannya ; 4) Rekening Koran No. Rek.20..02.3.00013-4 periode 01 / 01 / 2005 ? 31 /08/2005 ; 5) Surat Pernyataan Kesanggupan Pelunasan Dana Pinjaman Penguatan Modal LUEP Tahun 2005 tanggal 1 Juli 2005 dan Berita Acara Pemanggilan Penunggak Pinjaman Modal LEMBAGA USAHA EKONOMI PEDESAAN (LUEP) tahun 2005 tanggal 1 Juli 2010 ; 6) Slip Setoran dan tanda penerimaan. ; 7) Formulir setoran dan Tanda bukti penerimaan tanggal 23-12-2010 tanggal 27-01-2012, tanggal 30-01-2012, tanggal 28-02-2012, tanggal 22-03-2012, tanggal 01-05-2012, tanggal tanggal 01-06-2012 tanggal 04-07-2012 tanggal 06-09-2012 tanggal 12-10-2012 tanggal 16-01-2013, tanggal 22-05-2013 dengan jumlah seluruhnya sebesar Rp.14.500.000,- ; 8) Foto Copy tanda setoran /Penerimaan Kontribusi disetor ke Kas DA 23-12-2010 sebesar Rp. 6.000.000,- ; Barang bukti nomor 1 s/d 8 dilampirkan dalam berkas perkara ; 9) Uang sebesar Rp. 85.500.000,- (delapan puluh lima juta lima ratus riburupiah) (dititipkan di BRI Sleman dengan bukti setoran dan BA penitipan) ; Barang bukti No. 9 dirampas untuk negara cq. Pemerintah Daerah Kabupaten Sleman ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 3 Februari 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 22/Pid.Sus/2013/P.Tpkor-Yk
Statistik4513