- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan bahwa Penggugat adalah anak kandung dari Onna;
- Menyatakan tanah kebun yang terletak di Dusun Marusa, Desa Mundan, Kecamatan Masalle, Kabupaten Enrekang, dengan luas kurang lebih 0,4 are (10 meter X 4 meter), yang batas-batasnya sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatas dengan jalan Tani;
- Sebelah Timur berbatas dengan kebun milik Rande;
- Sebelah Selatan berbatas dengan kebun milik Nia (Penggugat);
- Sebelah Barat berbatas dengan kebun milik Rapakan;
- Menyatakan tindakan Tergugat menguasai tanah sengketa dengan cara menebang pohon Suren sebanyak 1 (satu) pohon dengan tanpa seizin Penggugat adalah perbuatan melawan hukum;
- Menghukum Tergugat atau siapa saja yang turut mendapatkan hak dari padanya untuk mengosongkan dan menyerahkan tanah sengketa kepada Penggugat dalam keadaan bebas tanpa syarat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) setiap harinya apabila Tergugat tidak memenuhi isi putusan ini secara sukarela, terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp2.416.000,00 (dua juta empat ratus enam belas ribu rupiah);
Putusan PN ENREKANG Nomor 4/Pdt.G/2019/PN Enr |
|
Nomor | 4/Pdt.G/2019/PN Enr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 4 Juli 2019 |
Lembaga Peradilan | PN ENREKANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Tri Asnuri Herkutanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Khadijah Amalzain Rumalean, Mhbr Hakim Anggota Muhammad Musashi Achmad Putra |
Panitera | Panitera Pengganti: R A M L I |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI Adalah milik Penggugat yang merupakan warisan dari orang tuanya bernama Onna; |
Tanggal Musyawarah | 12 Nopember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 12 Nopember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 4/Pdt.G/2019/PN_Enr.zip
- Download PDF
- 4/Pdt.G/2019/PN_Enr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 26 K/Pdt/2021
Pertama : 4/Pdt.G/2019/PN Enr
Statistik16777